Minggu, 27 Mei 2012 | 07:58 WIB
Follow Us: Facebook twitter
BPK: Century, Butuh Fatwa MA Jelaskan Perppu JPSK
Headline
Anwar Nasution - inilah.com/Noerma
Oleh:
web - Jumat, 25 September 2009 | 16:24 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Untuk menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century dibutuhkan fatwa MA.

"Mengenai JPSK katanya sudah diminta cabut oleh DPR, tapi bagaimana soal kasusnya saya kira sudah bukan merupakan ranah BPK dan kita minta fatwa MA untuk mengenai hal itu," ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution saat jumpa pers usai halal-bihalal di lingkungan BPK di Kantor Pusat BPK Jakarta, Jumat (25/6).

Ia menjelaskan BPK saat ini hanya berperan sebagai auditor bukan sebagai pengambil kebijakan dan keputusan karena audit BPK saat ini dilakukan atas permintaan KPK dan DPR. "Kita nanti akan memberi laporan kepada DPR sebelum masa bakti mereka berakhir dan kepada KPK mengenai analisa hasil pelaporan secara lengkap," ujarnya.

Anwar menambahkan, apabila hingga akhir masa jabatan anggota BPK periode 2004-2009 yang berakhir pada 19 Oktober 2009, belum menunjukkan penyelesaian hasil investigasi maka dapat diteruskan kepada anggota BPK periode selanjutnya. "Bila belum selesai maka diteruskan kepada anggota BPK periode selanjutnya, demikian pula dengan anggota DPR yang juga akan diteruskan pada periode selanjutnya," ujarnya.

Ia berharap setelah proses audit berakhir maka akan ada kelanjutan atas kasus Bank Century dan tidak berakhir pada proses audit investigasi saja. "Inginnya semuanya ada tindaklanjutnya, jangan seperti kasus BLBI yang hingga sekarang tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Bank Century yang sempat dinyatakan sebagai gagal akhirnya diberikan bantuan oleh Bank Indonesia (BI) dan pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan pemberian dana sebesar Rp6,7 miliar.

Bank Century diselamatkan karena dikhawatirkan dapat menyebabkan 23 bank ikut terkena dampak sistemik dan hal tersebut diputuskan melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008

Padahal saat itu definisi bank gagal yang berpotensi sistemik belum disepakati dengan DPR, tetapi BI dan pemerintah telah mendahului dengan dasar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Kemudian Komisi XI DPR memandang tindakan LPS memberi kucuran dana itu ilegal karena Perppu yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century itu dinilai tidak lagi berlaku pada 18 Desember 2008 atau ketika perppu tersebut ditolak DPR menjadi undang-undang. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.