Senin, 28 Mei 2012 | 19:10 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Mengapa DPR Persoalkan Perppu KPK?
Headline
Agung Laksono - inilah.com /Dokumen
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Sabtu, 26 September 2009 | 07:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 4/2009 tentang pejabat pelaksana tugas pimpinan KPK masih menimbulkan kontroversi. Kekhawatiran munculnya figur titipan dalam Plt tersebut menyeruak. Padahal, sejatinya, soal figur titipan juga terjadi dalam rekrutmen yang dilakukan melalui DPR. Lalu, apa pentingnya meributkan Perppu Plt tersebut?

Tim lima yang dibentuk Presiden SBY melalui Keputusan Presiden No 27/2009 telah bekerja dan akan segera berakhir dengan menyodorkan tiga nama sebagai nominator pejabat pelaksana tugas (plt) KPK paling lambat 1 Oktober mendatang. Meski demikian, kontroversi dan polemik atas Perppu Plt KPK masih terus berlanjut.

Salah satunya, melalui Perppu dikhawatirkan adanya figur titipan dari presiden. Dengan adanya figur titipan, independensi KPK menjadi pertaruhannya. Kekhawatiran lain yang juga muncul, agenda pemberantasan korupsi akan tersandera dengan figur pilihan presiden.

Meski demikian, bila dirunut ke belakang, proses rekrutmen lembaga independen seperti KPK yang melibatkan kalangan parlemen, tidak berarti bersih dari figur titipan. Naiknya Antasari Azhar sebagai Ketua KPK tidak terlepas dari proses politik di parlemen. Akibatnya, kasus seperti pengakuan Agus Condro yang mengaku menerima suap dalam proses pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom yang diduga melibatkan banyak pihak anggota parlemen, hingga kini tidak jelas ujung pangkalnya.

Sejak awal, kalangan parlemen apatis dengan Perppu Plt pimpinan KPK. Seperti pernyataan Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan. Ia menilai Perppu Plt KPK sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Landasan mendasar bisa dikeluarkannya Perppu jika terjadi kekosongan pimpinan KPK dan kegentingan di KPK. Saat ini, dua syarat tersebut tidak terpenuhi di KPK.

"Jangan apa-apa keluarkan Perppu, seharusnya percepat pembentukan panitia seleksi. Karena yang tunjuk pimpinan KPK itu DPR," cetusnya.

Pesan yang disampaikan Komisi III DPR cukup jelas, bahwa rekrutmen anggota komisioner KPK harus melalui Komisi III DPR, bukan melalui instrumen lain seperti Perppu. Persoalannya, parlemen periode 2004-2009 akan berakhir dalam sepekan ke depan. Jelas, pembentukan panitia seleksi sulit terbentuk.

Berharap menjaring pimpinan KPK oleh DPR merupakan sesuatu yang mustahil terlaksana. Karena Tim Lima bentukan Presiden SBY telah bekerja. Kini, DPR bergeser untuk meminta merumuskan bersama-sama tentang kriteria dan sumber rekrutmennya. Hal ini ditegaskan Ketua DPR Agung Laksono.

"Guna suksesnya kerja Tim 5 ini dan untuk menjaga nama baik pemberi tugas atau presiden, memang sebaiknya mereka tetap berkonsultasi dengan Komisi III (bidang hukum) DPR," ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/9).

Konsultasi antara DPR dan Tim Lima, menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, agar memudahkan tim perumus membuat rumusannya tentang kriteria kandidat serta sumber-sumber rekrutmen, apakah dari daftar nama yang pernah melewati panitia seleksi dulu atau di luar itu. Meski demikian, Agung optimistis, Tim Lima bentukan presiden akan bekerja dengan baik.

"Saya berkeyakinan dengan suasana yang transparan, gencarnya kritikan, kecaman hingga dukungan dan harapan, berbagai aspirasi masyarakat pasti akan dijadikan input bagi tim ini. Ditambah lagi dengan kredibilitas mereka, tentunya tim juga akan berhati-hati dalam memilih orang sebagaimana diharapkan publik," tegas Agung.

Menurut Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, melalui Perppu Plt pimpinan KPK, Presiden SBY membuat terbosan hukum yang tentunya tidak lazim. Ia menilai, posisi DPR seperti kebingungan dalam memosisikan diri dalam merespons Perppu Plt KPK. "Mereka sepertinya kebingungan sendiri, apa yang musti dilakukan," ujarnya kepada INILAH.COM.

Terkait independensi KPK yang melalui jalur tim seleksi yang kemudian dipilih oleh DPR, Sebastian menilai hakikatnya tak ada independensi di KPK. Baik DPR maupun pemerintah memiliki andil atas figur pilihan pimpinan KPK. "Jadi tak bisa saling tuding. Toh tim seleksi KPK dibentuk pemerintah, kemudian DPR memilih hasil seleksi dari panitia seleksi," katanya.

Kendati demikian, proses politik di DPR dalam pemilihan KPK tidak akan menampik kemungkinan proses tersebut menyandera KPK dalam proses hukum. Kasus suap Agus Condro sudah menjadi contoh nyata. "Bisa saja kasus Agus Condro tersandera oleh kepentingan politik," ujarnya mencontohkan.

Atas nama independensi KPK, banyak pihak menyoal Peprpu Plt KPK. Menjadi keharusan semua pihak memantau proses penunjukan Plt pimpinan KPK. Meski, jangan sampai karena atas nama independensi, proses pemberantasan korupsi justru tersandera. Toh, pimpinan KPK setuju dengan Plt pimpinan KPK. Lalu, kenapa DPR ngotot untuk diajak rembuk soal KPK? [ton]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.