Senin, 28 Mei 2012 | 19:10 WIB
Follow Us: Facebook twitter
SBY Maksa Keluarkan Perppu Plt KPK
Headline
Presiden SBY - inilah.com /Agung Rajasa
Oleh:
web - Sabtu, 26 September 2009 | 06:40 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penerbitan Perppu Plt KPK oleh Presiden SBY dianggap tidak memberikan solusi. SBY terlalu memaksakan diri untuk membenahi problematika yang bermuara pada konflik antara KPK dan Kepolisian.

"Seharusnya memang dalam kasus Polisi versus KPK ini SBY sebagai mengambil langkah untuk membenahi dulu lembaga dibawahnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung daripada harus membenahi KPK dengan alasan yang sangat dipaksakan," kata pakar hukum pidana UI Rudi Satrio kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (26/9).

Seharusnya Presiden membenahi kepolisian untuk kemudian mengarah perdamaian polisi dan KPK. Dalam kasus ini seharusnya polisi yang seharusnya diperiksa pertama kali. Sebab, alasan polisi menetapkan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka, terlalu dibuat-buat.

"Yang terakhir dijadikan tersangka karena penyalahgunaan kewenangan karena telah mengeluarkan perintah cekal pada dua tersangka korupsi yaitu Anggoro dan Djoko Chandra adalah yang mengada-ada," tuturnya.

Seharusnya, lanjut Rudi, jika pun dinilai ada penyalahgunaan wewenang yang berhak menuntut adalah kedua orang itu dengan mengajukannya pra preradilan ke PTUN. "Tapi ini kok malah polisi yang menuntut. Apa urusannya polisi dalam hal ini sedangkan kedua orang itu saja tidak mempersoalkan hal itu. Apa polisi sudah jadi pelindung kedua orang itu?" tanyanya.

Presiden pun diimbau Rudi untuk lebih dulu bisa bertanya pada kepolisian mengapa ada persoalan hukum untuk orang-orang KPK yang tidak sehat buat iklim pemberantasan korupsi saat ini.

"Sekarang presiden tidak bertanya pada polisi mengapa polisi terkesan membela kedua tersangka korupsi itu, tapi malah mengeluarkan Perppu. Presiden kan bisa menegur polri, tapi ini tidak dilakukan dan inilah yang membuat segalanya menjadi aneh," tandasnya. [ikl/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.