INILAH.COM, Jakarta - Meski sudah diterbitkan, perppu pimpinan KPK masih diperdebatkan. SBY pun diimbau untuk segera mematisurikan perppu tersebut.
"Saya usul perppu dimatisurikan saja dan presiden harus meminta Polri menyegerakan proses terhadap dua orang KPK Chandra dan Bibit. Polri harus memprioritaskan penanganan ini," ujar Mantan Tim Seleksi Pimpinan KPK Hikmahanto Juwono dalam diskusi Trijaya di Warung Daun Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (26/9).
Menurutnya, Polri sebaiknya melakukan gelar perkara yang akan dikuti ahli-ahli independen. Dirinya juga mengimbau agar presiden SBY dapat mencabut perppu itu.
"Saya apresiasi penguatan KPK tapi caranya kurang tepat dengan perppu. Ini akan mengurani popularitas SBY," katanya.
Menurutnya, seleksi anggota pimpinan KPK itu ada di tangan DPR. "Dengan perppu ini eksekutif telah mengambill alih kewenangan DPR. KPK tidak boleh diintervensi baik dari legislatif maupun ekeskutif, artinya perppu tidak boleh dkeluarkan," imbuhnya. [mut/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !