inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Karyawan-Siswa Yogya Berbatik 1-3 Okt

Oleh:
Sabtu, 26 September 2009 | 19:07 WIB
INILAH.COM, Yogyakarta - Surat edaran dikeluarkan Walikota Yogyakarta Herry Zudianto mengeluarkan surat edaran untuk meminta seluruh karyawan di Pemkot Yogyakarta mengenakan batik pada 1-3 Oktober. Begitu dengan para siswa TK-SMA. Ini untuk mendukung pengakuan internasional atas pakaian khas Indonesia itu sebagai warisan budaya dunia.

Surat edaran bernomor 430/3651 tertanggal 15 September 2009 tersebut, lanjut Herry, di Yogyakarta, Sabtu (26/9), merupakan bentuk dukungan dari Pemkot Yogyakarta atas pengukuhan batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

"Selain meminta karyawan di jajaran Pemkot Yogyakarta, guru, non-guru dan seluruh siswa dari sekolah negeri atau swasta juga diminta mengenakan batik selama 3 hari berturut-turut," katanya.

Pimpinan BUMD di lingkungan Pemkot Yogyakarta juga diminta mengenakan pakaian batik selama 3 hari berturut-turut sebagai wujud rasa bangga dan cinta terhadap hasil budaya asli Indonesia itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Syamsury menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh sekolah, baik negeri atau swasta di Yogyakarta.

"Sejak sebelum Lebaran, surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh sekolah dan tanggapan dari sekolah atas kebijakan itu sangat positif," katanya.

Sebelumnya, seluruh siswa di Kota Yogyakarta sudah diwajibkan mengenakan pakaian batik setiap Jumat. "Sehingga tidak ada kekhawatiran bahwa program tersebut akan membebani murid yang tidak memiliki batik," lanjutnya.

Namun demikian, lanjut Syamsury, pihaknya tidak akan memberikan sanksi apapun apabila ditemui siswa yang tidak mengenakan batik pada tanggal yang telah ditetapkan.

"Sifatnya adalah meminta, dan jangan sampai kebijakan ini memberatkan siswa atau orang tua siswa," katanya yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh siswa dari jenjang TK hingga SMA atau yang sederajat. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.