INILAH.COM, Jakarta - Nasib Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji terjepit. Desakan agar nonaktif dari jabatannya semakin menguat seiring berjalannya penetapan tersangka dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution agar Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji nonaktif terus mengelinding. Tuntutan itu muncul agar tidak terjadi conflit of interest dalam pemeriksaan kasus Chandra dan Bibit.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad yang juga menjadi angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari provinsi NTB menegaskan, penonaktifan Susno Duadji dari posisinya sebagai Kabareskrim penting untuk menghindari konflik kepentingan.
Kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian dipertaruhkan karena dianggap ada konflik kepentingan jika Susno tetap menjabat sebagai Kabareskrim. Termasuk kredibilitas Susno sendiri, katanya.
Sebagaimana dimaklumi, Susno Duadji merupakan pejabat kepolisian yang kali pertama mengibaratkan cicak versus buaya antara KPK dan kepolisian. Susno pula yang mengaku ponselnya disadap terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bank Century.
Berawal dari itulah, genderang perang KPK versus kepolisian ditabuh. Puncaknya, dua anggota komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penyadapan telepon selelur Susno Duadji, anggota KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto menegaskan bukan pihaknya yang menyadap telepon Susno Duadji. Justru telepon Susno Duadji masuk dalam telepon yang disadap oleh KPK.
Bukan saya yang menyadap Susno, tetapi teleponnya Susno masuk ke telepon yang kita sadap. Itu saja kok. Jadi bukan kita yang menyadap Susno. Tapi Susnonya yang masuk sendiri ke penyadap kita, jelas Bibit
Setelah Tim Kuasa hukum Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto melaporkan Susno Duadji ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kini giliran Susno Duadji dilaporkan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
Tak tanggung-tanggung sebanyak tujuh pasal yang akan dilaporkan ke Irwasum. Di antaranya pada PP 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota polri, jelas Achmad Rifai pengacara KPK. Selain itu, Susno juga dilaporkan terkait UU KUHP pasal 421-423 terkait perbuatan yang melawan hukum.
Sementara terpisah, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki mengusulkan agar Presiden SBY membentuk tim untuk memeriksa kepolisian terkait penetapan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka.
Saya melihat, proses hukum Chandra dan Bibit dipaksakan karena sampai saat ini tudingan adanya suap tidak ada bukti. Saya curiga ada penyimpangan kekuasaan di tubuh Polri, cetusnya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (27/9).
Sebelumnya, Kapolri membantah penahanan terhadap dua pimpinan KPK karena adanya perseteruan antara KPK-Polri, balas dendam dan upaya sistematis melemahkan ataupun menggembosi KPK. Kapolri juga berharap media tidak memperkeruh suasana dengan mempublikasikan informasi yang mengesankan adanya perseteruan antara Polri dan KPK.
Jika semangat Polri untuk supremasi hukum, tidak salah juga institusi polri mendengarkan saran kalangan kelompok strategis untuk menonaktifkan Kabareskrim Susno Duadji dari jabatannya.
Setidaknya, dengan cara demikian, Polri menunjukkan niat dan tekadnya untuk menegakkan hukum sehingga rumor dan tudingan yang selama ini melekat terhadap Polri dengan sendirinya hilang. [E1]