INILAH.COM, Jakarta - Kerja Tim Lima bentukan Presiden SBY untuk memilih pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK tiga hari ke depan akan berakhir. Namun, diperkirakan bakal mengalami kebuntuan karena sejumlah nama menolak ditunjuk Plt pimpinan KPK.
Perppu No 4/2009 yang baru diteken Presiden SBY pekan lalu sepertinya terancam tidak memiliki pengaruh apapun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan karena Tim Lima yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No 27/2009 belum menemukan nama Plt pimpinan KPK.
Tim Lima telah menemukan nominasi Plt KPK sebanyak 10 orang untuk diserahkan kepada Presiden SBY paling lambat 1 Oktober mendatang dan akan dilantik sehari berikutnya pada 2 Oktober 2009.
Menurut anggota Tim Lima Taufikuurahman Ruki, sebanyak 10 nama yang sudah terjaring oleh Tim Lima yang kemudian akan dikerucutkan. Yang namanya pengerucutan tidak bisa disebutkan. Jumlah namanya 1, 2, 3, 4, 5 sampai 10, katanya usai halal bihalal di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9).
Ia juga mempertimbangkan masukkan agar Plt pimpinan KPK itu berasal dari orang dalam atau mantan petinggi KPK. Belum termasuk salah satu sumber yang dipertimbangkan. Saya belum bisa sebut nama, ujarnya
Persoalan justru muncul dari nama-nama yang dinominasikan menjadi Plt KPK. Beberapa nama justru menolak untuk menduduki posisi tersebut. Alasannya seragam, khawatir terjadi kriminalisasi oleh kepolisian jika duduk di posisi Plt pimpinan KPK sebagaimana dialami anggota komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Salah satu nama yang telah diminta untuk menduduki kursi Plt KPK tersebut namun menolaknya yaitu Teten Masduki, Sekjen Tranparency Internasional Indonesia (TII). Teten beralasan ketidaksediaan dirinya menjadi Plt KPK karena khawatir terjadi kriminalisasi oleh kepolisian sebagaimana dialami Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Saya khawatir kalau kriminalisasi polisi terhadap kewenangan KPK tidak dikoreksi, jelasnya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Minggu (27/9). Ia menuturkan, koreksi yang dimaksud adalah, proses hukum yang kini menjerat Chandra-Bibit.
Bila tidak ada bukti kuat, maka harus dicabut status tersangka keduanya sehingga tidak diperlukan lagi Plt pimpinan KPK. Atau presiden membentuk independent inquiry untuk mengusut kemungkinan penyimpangan dalam kasus Chandra-Bibit, paparnya.
Meski demikian, Teten mengusulkan, yang masuk menjadi Plt KPK merupakan bekas pimpinan KPK periode pertama atau orang dalam KPK (deputi KPK). Langkah ini sebagai jalan moderat atas munculnya tudingan terhadap tas Perppu KPK sebagai upaya memasukkan figur titipan dari eksekutif maupun pihak-pihak tertentu.
Plt KPK baiknya memilih mantan pimpinan KPK atau figur dari tubuh KPK. Ini langkah moderat yang relatif aman, karena KPK harus diselamatkan selain kinerja juga citranya, paparnya.
Sementara terpisah mantan Wakil Ketua KPK Erry Hardjapamengkas menegaskan, kekhawatiran Teten Masduki atas kriminalisasi pimpinan KPK menjadi kekhawatiran banyak pihak. Karena logikanya, jika pimpinan KPK yang lama saja bisa dikriminalisasi oleh polisi, bagaimana dengan pimpinan KPK yang baru.
Polisi memperkarakan soal penerbitan surat cekal dan mencabut surat cekal itu merupakan kewenangan teknis, tegasnya. Ketika ditanya apakah dirinya siap jika diminta menjadi Plt pimpinan KPK, Erry menegaskan, ia harus konsisten dengan sikapnya menolak Perppu dan turunannya.
Tim Lima bentukan presiden, merupakan turunan dari Perppu tersebut. Saya dalam posisi sulit, karena saya menolak Perppu maka juga menolak turunannya. Jika Tim Lima merekomendasikan saya, dan saya terima, maka saya tidak konsisten, ujarnya.
Terlepas dari itu, Erry menegaskan, kriminalisasi pimpinan KPK oleh Polri harus diselesaikan terlebih dahulu. Intinya, harus diselesaikan terlebih dahulu soal kriminalisasi KPK oleh Polri, cetusnya.
Erry justru menilai, pihak-pihak yang menerima posisi Plt pimpinan KPK di tengah kondisi seperti saat ini justru merupakan sosok nekat. Kalau paham, cerdas dan berpikir strategis, pasti akan berpikir ke arah sana (soal kriminalisasi KPK oleh Polri dan menolak Plt KPK, red), tegasnya. [E1]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !