inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

DPD Tolak Perppu Plt KPK

Headline
Marwan Batubara - inilah.com /Dokumen
Oleh:
Senin, 28 September 2009 | 22:11 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu itu tidak tepat.

"Kami termasuk yang menandatangani penolakan terhadap Perppu," kata anggota DPD Marwan Batubara ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Marwan, kondisi mendesak dan genting setelah penetapan beberapa pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tidak bisa dijadikan untuk mengeluarkan Perppu. KPK masih bisa berjalan meski jumlah pimpinan mereka tidak lengkap.

"KPK masih bisa bekerja dengan pimpinan yang ada," ujar Marwan yang juga Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD.

Marwan juga mempertanyakan proses penyidikan di kepolisian terhadap pimpinan KPK. Menurut dia, proses itu sarat kepentingan di luar hukum. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
putu wirata dwikora @ Selasa, 29 September 2009 | 18:45 WIB
terimakasih DPD RI, akan lebih gres lagi kalau DPD juga merekomendasikan perkembangan lanjut kasus ini...pencopotan SD ataupun BHD yang semakin nampak tak profesional dlm kriminalisasi 2 komisioner KPK... juga teguran ke SBY, yg tak menunjukkan leadership sebagai kepala negara....kok kesannya membiarkan kriminalisasi oleh POLRI ini....apa mungkin Kapolri berani melakukan ini kalau tidak ada restu dr pejabat yg lebih berkuasa dan lebh tinggi????
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.