INILAH.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menolak Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu itu tidak tepat.
"Kami termasuk yang menandatangani penolakan terhadap Perppu," kata anggota DPD Marwan Batubara ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9).
Menurut Marwan, kondisi mendesak dan genting setelah penetapan beberapa pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tidak bisa dijadikan untuk mengeluarkan Perppu. KPK masih bisa berjalan meski jumlah pimpinan mereka tidak lengkap.
"KPK masih bisa bekerja dengan pimpinan yang ada," ujar Marwan yang juga Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD.
Marwan juga mempertanyakan proses penyidikan di kepolisian terhadap pimpinan KPK. Menurut dia, proses itu sarat kepentingan di luar hukum. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !