INILAH.COM, Jakarta - Siti Hardiyanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut disomasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) karena telah menggelapkan dana pinjaman sebesar US50 juta.
Hal ini disampaikan Hotman Paris Hutapea yang bertindak sebagai kuasa hukum TPI dalam rilisnya yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Selasa (29/9).
Dalam surat somasinya tersebut disebutkan pada 16 April 1993 telah ditandatangani loan agreement (perjanjian pinjaman) oleh Brunei Investment Agency dan TPI yangmana Kesultanan Brunei Darusalam melalui Brunei Investment Agency (BIA) memberikan pinjaman kepada TPI senilai US$50 juta. Namun, pada 27 April 2009, Tutut selaku Presiden Direktur TPI saat itu tiba-tiba secara pribadi telah mengirimkan surat permintaan tertulis kepada BIA agar dari pinjaman yang seharusnya dimasukkan ke rekening TPI dialihkan ke rekening pribadinya di Chase Manhattan Bank, Singapore, dengan nomor rekening 151-84576-7 atas nama Siti Hardiyanti Rukmana.
Atas hal tersebut, semua pinjaman dari BIA dinikmati sendiri oleh Tutut. Padahl secara hukum dana pinjaman tersebut adalah hak TPI. "Untuk itu Tutut berkewajiban mengembalikan uang tersebut kepada TPI," ujarnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !