inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pemakaman Jasad Teroris Tak Perlu Fatwa MUI

Oleh:
Selasa, 29 September 2009 | 18:25 WIB
INILAH.COM, Solo - Penolakan pemakaman jenazah orang-orang yang diduga terlibat jaringan terorisme semakin menjadi polemik. Namun MUI Surakarta memandang tidak perlu sampai dikeluarkan fatwa.

Jika warga menolak jenazah Susilo dimakamkan, menurut dia, permasalahan itu harus dikembalikan kepada pemerintah bagaimana. Aturan pemerintah harus diikuti semua warga.

"Kalau orang yang sudah meninggal, dia sudah lepas dari hukum. Kita sebagai umat Muslim mempunyai kewajiban untuk memakamkan," kata Zainal di Solo, Selasa (29/9).

Menurut dia, memakamkan jenazah tersebut hukumnya wajib bersama, yang bisa dilakukan hanya oleh sebagian umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu dikeluarkan fatwa.

Setelah adanya surat permintaan untuk mengeluarkan fatwa oleh TPM, MUI Surakarta langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri komisi fatwa MUI Surakarta. Surat itu akan ditindaklanjuti dan dikirimkan ke MUI pusat dan tembusan MUI Jawa Tengah.

Oleh karena itu, sesuai agama MUI mengimbau kepada pemerintah daerah, Kepolisian, dan warga setempat melakukan kewajiban untuk memakamkan jenazah tersebut.

"Kita harus mengikuti aturan pemerintah. Jenazah diserahkan dari pemerintah ke pihak keluarga. Kalau ditolak kita kembalikan lagi ke pemerintah. Nanti bagaimana pemerintah," terangnya.

Sementara jenazah Susilo alis Adib, rencananya dimakamkan di tempat Pemakaman Umum Pracimaloyo, Kelurahan Makam Haji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Namun, menurut ketua RT 3 RW 11, Kagokan, Panjang, Laweyan Solo, Katino, lubang untuk pemakaman jenazah Susilo diratakan kembali.

Sedangkan, menurut keterangan warga di Desa Jetis Karangpung, Kalijambe, Sragen diduga juga sepakat untuk menutup lokasi pemakaman setempat sebagai upaya untuk menangkal kemungkinan dipakai untuk pemakaman jenazah terorisme. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
1 Komentar
ipulbusan @ Selasa, 29 September 2009 | 19:50 WIB
mestinya mereka minta fatwa MUI dulu saat mau ngebom.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.