INILAH.COM, Jakarta - Penolakan MA atas kasasi Bambang Trihatmodjo menceraikan Halimah Agustina Kamil dianggap sebagai pemaksaan. Soalnya Bambang sudah merasa tak mungkin melanjutkan hubungan karena rumah tangganya dengan Halimah sudah retak.
"Kalau sudah ada putusan dan sudah diterima pertimbangan-pertimbangan baru saya bisa komentar. Kalau sekarang komentar-komentar atas pemberitaan media, saya pikir nggak profesional," jelas lawyer Bambang, Juan Felix, di kantornya, di kawasan Tulodong, Jakarta Selatan, Selasa (29/9)
Pemberitaan tentang Halimah dan Bambang itu, menurut dia, sangat tidak etis. Sebab sejauh ini pihaknya dan Halimah sama sekali belum mengetahui apa yang tercantum dalam isi surat putusan MA tersebut.
Namun begitu jika saja MA menolaknya, itu sama saja telah memaksa orang untuk bersatu. "Fakta yang ada menurut pengadilan tingkat pertama ada keretakan, dan secara hukum jelas tidak bisa memaksakan orang untuk bersatu. Tetapi hukum cuma bisa men-settle permasalahan. Jadi untuk memaksa orang saling mencintai itu adalah kekhilafan yang fatal," tegasnya
Ia menambahkan, "Memang secara pribadi saya tidak tahu. Saya tidak pernah mengikuti. Tapi saya melihat satu hal, keluarga ini sudah retak. Hukum tidak bisa memaksa." [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !