INILAH.COM, Jakarta - Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) semalam, manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim pinjaman China Invesment Corporation (CIC) senilai US$ 1,9 miliar bukan transaksi material.
Menurut Eddie J. Soebari, Direktur BUMI, penerimaan pinjaman tersebut bukan transaksi material karena pada peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) NO.IX.E.2 karena transaksi ini termasuk transaksi pembiayaan kembali (refinancing).
Dia menambahkan hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan yang belum disampaikan perseroan untuk diumumkan kepada publik.
Seperti diketahui, BUMI mendapatkan pinjaman sebesar US$ 1,9 miliar dari CIC. Pinjaman ini dibayar pada tahun keempat, kelima dan keenam. Pinjaman ini digunakan untuk pembayaran utang dan belanja modal. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !