INILAH.COM, Jakarta - Di tengah memanasnya konflik KPK Vs kepolisian, muncul fakta baru. Berawal dari penetapan tersangka Chandra-Bibit, terungkap aliran dana dari Joko Candra, bekas tersangka cessie Bank Bali ke yayasan yang dipimpin mantan petinggi TNI. Ada apa?
Joko Soegiarto Candra (Joker) adalah Dirut PT Mulya Intan Lestari. Ia sempat dicekal KPK selama lima bulan mulai 24 April 2008 hingga 26 September 2008. Namanya sempat muncul dalam kasus suap US$ 660 ribu terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan dengan bantuan Artalyta Suryani.
Namun proses persidangan di Pengadilan Tipikor tak bisa menunjukkan keterlibatan bekas tersangka kasus pembelian surat utang (cessie) PT Bank Bali itu dalam kasus tersebut.
Akibat surat cekal itu pula, dua komisioner KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Di tengah memanasnya situasi KPK versus kepolisian, kini fakta baru diungkap pengacara KPK Ahmad Rifai yang menyebutkan ada kucuran dana US$ 1 juta kepada DS.
Joker (Djoko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir), diserahkan ke DS (menyebut initial seorang purnawirawan TNI) dari Yayasan KS, katanya di Jakarta, Kamis (1/10).
Fakta tersebut, menurut Rifai tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan. Dengan demikian, menurut dia, pencekalan yang diteken Bibit pada 22 Agustus 2008 yang kemudian dicabut Chandra pada 26 September 2008 tidak menyalahi kewenangan KPK.
Jadi, tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Yang ada, justru dugaan penyalahgunaan kewenangan Kabareskrim, tegasnya. Sebagaimana diketahui, kasus suap yang melibatkan Artalyta Suryani dan Jaksa Urip Tri Gunawan disebut-sebut terkait kasus BLBI.
Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) yang disebut-sebut dalam BAP itu merupakan lembaga non profit yang bertujuan memberikan bantuan sosial kepada seniman dan olahragawan berjasa dan berprestasi yang kehidupannya kurang layak. YKDK juga memberi bantuan kepada kaum duafa dan korban musibah bencana alam.
Seperti dikutip dari situs resminya www.ykdk.or.id, tercatat di jajaran Dewan Pembina, sejumlah tokoh penting. Terdapat nama Djoko Suyanto (mantan Panglima TNI), Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM), Sutanto (mantan Kapolri) dan MS Hidayat (Ketua Kadin).
Sedangkan di jajaran pengurus eksekutif, YKDK dinahkodai oleh Arwin Rasyid (Presiden Direktur CIMB Bank Niaga). Bendahara Yayasan dipegang oleh adik kandung bekas juru bicara Deplu Marty Natalegawa, Dessi Natalegawa. Dessi juga merupakan mantan penasehat keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ketika dikonfirmasi pers, Djoko Suyanto Ketua YKDK yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu membantah telah menerima bantuan sebesar US$ 1 juta dari penguasha Djoko Soegiarto Tjandra.
Menurut dia, setiap sumbangan selama ini yang ditujukan kepada Yayasan Kesetiakawanan Sosial tidak pernah diberikan melalui individu. Setiap bantuan tidak melalui individu baik pengurus maupun dewan pembina, tapi melalui account yayasan, jelas mantan Panglima TNI ini.
Menurut dia, pengurus tidak boleh menerima secara fisik donasi dari para donatur. Ia pun mempersilakan untuk mengecek perihal donasi sebesar US$ 1 juta ke bendahara yayasan. Ia pun berharap, masalah ini secepatnya clear dan jernih.
Untuk mengurai polemik, ada baiknya yayasan YKDK membuka secara transparan perihal aliran dana US$ 1 juta tersebut dari Djoko Tjandra. Sekaligus memaparkan peran beberapa petinggi seperti Djoko Suyanto dan Sutanto yang notabene jika merujuk kasus Artalyta Suryani, masih aktif di Polri dan TNI. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !