INILAH.COM, Jakarta - Setelah dilakukan pengecekan, keterlibatan Ketua DPR Marzuki Alie terkait kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja, tidak terbukti. Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan sudah mengeluarkan SP3 kasus tersebut pada 6 bulan yang lalu.
"Yang menetapkan kejati sumsel. SP3-nya keluarnya 6 bulan lalu, yang tangani kejati sumsel," kata Jampidsus Marwan Effendy di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10).
Seperti diketahui, Marzuki Alie ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Palembang pada Agustus 2004. Marzuki saat itu menjabat sebagai Direktur Komersial PT Semen Baturaja. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Departmen Niaga Azam Azman Natawijana yang juga anggota FPD DPR, dan Direktur Tekhnik Darusman. Namun belum ada yang ditangkap maupun ditahan terkait kasus ini.
Ketiganya terkait kasus dugaan korupsi pada proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baturaja pada 1997-2001. Sebanyak 20 persen dari total anggaran Rp 600 miliar diduga telah ditilep saat pembelian barang dan material selama proyek optimalisasi berjalan. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !