INILAH.COM, Palembang - Setelah 22 motif songket khas Kota Palembang dipatenkan, dalam waktu dekat Pemko setempat akan mendaftarkan paten makanan tradisional setempat, pempek, laksan dan mi celor.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Palembang, Wantjik Badaruddin di Palembang, Jumat (2/10) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir berbagai makanan khas Kota Palembang untuk didaftarkan ke lembaga hak kekayaan intelektual (HaKI) guna diproses paten.
"Pendaftaran paten tersebut diharapkan mampu menjadi solusi terhadap identitas makanan khas Palembang yang sampai kini masih belum diakui daerah lain karena belum dipatenkan, katanya.
Menurut dia, berbagai jenis makanan khas Kota Palembang sampai kini belum dipatenkan, padahal makanan tersebut asli karya warga kota pempek yang telah berlangsung secara turun-menurun.
"Sejumlah makanan tersebut selain beragam jenis pempek adalah burgo, mi celor, bolu lapan jam, engkak ketang dan maksuba. Masih banyak makanan khas Kota Palembang yang telah diproduksi dan dikonsumsi sejak zaman dulu. Bahkan banyak makanan yang jarang ditemukan dijual bebas tetapi ketika bulan Ramadan atau Lebaran dihidangkan warga asli Palembang," katanya.
Dia menjelaskan, untuk menginventarisir berbagai makanan khas tersebut pihaknya akan mengajak warga asli Palembang yang mengetahui secara detail tentang kekayaan kuliner di daerah ini agar makanan khas tersebut menjadi milik warga Palembang dan kebanggaan bangsa ini.
Sementara itu, terkait dengan telah dipatenkan 22 motif songket dari 71 motif tersebut saat ini sebanyak 49 motif sedang dalam proses paten. "Beragam motif songket khas Palembang tersebut sangat indah dipandang dan menarik untuk dimiliki yang kini masih diproduksi penenun di daerah itu," tukasnya. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !