Minggu, 27 Mei 2012 | 09:20 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Ganti Nama, Pemegang Saham Lama Century Tetap Ada
Headline
inilah.com /Dokumen
Oleh: Agustina Melani
web - Minggu, 4 Oktober 2009 | 12:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta Kendati Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil PT Bank Century Tbk (BCIC), namun kepemilikan saham lama dipertahankan.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Firdaus Djalaeni, Sabtu (3/10). Pihaknya akan melapor kepada otoritas bursa mulai perubahan anggaran dasar, pergantian nama hingga kepemilikan saham dengan sebelumnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). LPS masuk tidak mengambil kepemilikan saham, dikasih hak RUPS jatuh ke tangan LPS. Pemegang saham lama masih tetap ada, tutur Firdaus.

Selain itu, Firdaus mengatakan, LPS dan manajemen Bank Century akan melapor ke Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan otoritas bursa untuk menjelaskan secara detil mengenai kepemilikan saham dan business plan ke depan. Saat Bank Century sedang gonjang-ganjing kita meminta otoritas bursa untuk mensuspen saham Bank Century agar tidak timbul gonjang-ganjing. Mungkin nanti kita akan melapor ke Bapepam dan bursa, jelas Firdaus.

Ketika dikonfirmasi mengenai pengambilalihan Bank Century oleh LPS, Firdaus mengatakan, bila ekuitas negatif saat bank diambil oleh LPS kemudian LPS menjual bank tersebut maka pemegang saham tidak mendapatkan apapun. Sebaliknya bila ekuitas positif maka pemegang saham mendapatkan bagian secara proporsional dan pemegang saham lama pun akan tetap ada sampai LPS menjual Bank Century. Pada UU dalam waktu tiga tahun LPS harus menjual dengan harga optimal sesuai dengan uang yang dikeluarkan LPS. Bila tidak laku maka akan diperpanjang kepemilikan bank, bila tidak laku juga maka bisa mengabaikan harga optimal, tuturnya.

Firdaus mempertegas, bila mengabaikan harga optimal bukan berarti rugi, namun hal tersebut merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh LPS untuk membantu bank bermasalah. "Misal kasus Bank IFI, penanganan bank IFI mengeluarkan biaya Rp 150 miliar lalu LPS dapat Rp 50 miliar, jadi itu biaya penanganan bank, ujar Firdaus.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengatakan, pihaknya akan tetap terus mengawasi Bank Mutiara (yang merupakan nama baru Bank Century) karena bank tersebut dinilai belum sehat total. Kita harus terus perhatikan, dan kami melihat bank ini sudah ada perbaikan-perbaikan, kata Budi.

Ia mengharapkan aset-aset yang ada di luar bisa kembali ditagih seperti kredit ekspor. Menurutnya, ada beberapa nasabah mendapatkan pinjaman untuk ekspor. Beberapa nasabah berniat untuk mengembalikan pinjaman tersebut,tambah Budi.[mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.