INILAH.COM, Jakarta Aset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencapai Rp 18 triliun termasuk asset yang dikeluarkan untuk penyelamatan Bank Century.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djalaeni, di Jakarta Sabtu (3/10). Ia mengatakan dana sekitar Rp 18 triliun dari perbankan dan sekitar Rp 600 miliar untuk membayar klaim bank yang dicabut termasuk Bank IFI.
Menurut Firdaus, penyelamatan Bank Century sudah sesuai Undang-undang No.24 tahun 2004. Penyelamatan Bank Century ini agar sistem perbankan tetap baik. "Bila Bank Century tidak diselamatkan maka ada kemungkinan akan merembet ke bank-bank kecil lain.LPS pun mungkin harus membayar penanganan lebih besar lagi, jelas Firdaus.
Ia menjelaskan, keadaan November 2008 berbeda dengan kondisi sekarang. Akibat krisis global banyak nasabah yang pindah ke bank-bank besar. Bank-bank kecil pun mengalami kesulitan demikian juga bank asing. Kita sekarang bergerak lebih cepat untuk menyelamatkan bank agar tidak merembet ke bank-bank kecil lain, ujar Firdaus.
Saat ditanya mengenai RUU JPSK, pihaknya pun setuju dan menunggu selesai dengan Rancangan Undang-undang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kita melihat berpatokan pada surat itu. Kita sudah konsultasi dan menghadirkan Menteri Hukum dan HAM saat sidang paripurna, dan artinya bukan menolak, kata Firdaus.
Sebagai informasi, dalam Rapat Paripurna DPR RI Kamis (30/9), dewan telah memutuskan untuk menolak RUU tersebut karena terkait dua pasal yang terkandung didalamnya dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terkait hal tersebut, pemerintah berniat untuk kembali mengajukan RUU tersebut ke depannya.Kita melihat situasi, ujar Firdaus. [mre/cms]