Minggu, 27 Mei 2012 | 09:21 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kementerian BUMN : Dividen Bakal Menjadi PNBP
Headline
Said Didu - inilah.com /Dokumen
Oleh: Makarius Paru
web - Minggu, 4 Oktober 2009 | 15:00 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) bersama bersama Menteri Keuangan tengah merampungkan perubahan penyaluran dividen perusahaan BUMN menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian BUMN.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka dividen tidak lagi langsung ke kas negara. "Seharusnya deviden itu adalah PNBP nya kementerian, selama ini yang terjadi perusahaan BUMN langsung menyetor ke departemen keuangan," jelas Sekretaris Kementerian BUMN Mohamad Said Didu di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan, sebenarnya UU keuangan negara telah mengisyaratkan hal tersebut. "Sekarang yang terjadi hanya administrasi saja langsung ke kas negara," ujarnya.

Said menambahkan, nantinya proses tersebut akan sama dengan yang sudah terlaksana dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dimana dividen dipungut oleh Kementrian ESDM kemudian baru disetor ke kas negara. "Dengan demikian kementerian akan dengan mudah memonitor keuangannya serta sesuai dengan UU keuangan negara," pungkasnya.[mre/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.