INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) bersama bersama Menteri Keuangan tengah merampungkan perubahan penyaluran dividen perusahaan BUMN menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian BUMN.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka dividen tidak lagi langsung ke kas negara. "Seharusnya deviden itu adalah PNBP nya kementerian, selama ini yang terjadi perusahaan BUMN langsung menyetor ke departemen keuangan," jelas Sekretaris Kementerian BUMN Mohamad Said Didu di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Ia menjelaskan, sebenarnya UU keuangan negara telah mengisyaratkan hal tersebut. "Sekarang yang terjadi hanya administrasi saja langsung ke kas negara," ujarnya.
Said menambahkan, nantinya proses tersebut akan sama dengan yang sudah terlaksana dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dimana dividen dipungut oleh Kementrian ESDM kemudian baru disetor ke kas negara. "Dengan demikian kementerian akan dengan mudah memonitor keuangannya serta sesuai dengan UU keuangan negara," pungkasnya.[mre/cms]