INILAH.COM, Jakarta - Rencana delisting MutiaraBank tergantung dari pemegang saham MutiaraBank, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu disampaikan Direktur Utama MutiaraBank, Maryono saat jumpa pers peluncuran MutiaraBank di Jakarta, Senin (5/10). "Kewenangan rencana delisting ada ditangan LPS, dan mengenai kepemilikan publik pun LPS yang bisa beritahukan," ujar Maryono.
Maryono mengatakan pihaknya pun sudah melaporkan kepada otoritas bursa terkait pergantian nama Bank Century menjadi MutiaraBank. Untuk pencatatan masih tetap menggunakan kode BCIC.
Seperti diketahui, manajeman MutiaraBank sudah melapor ke bursa pada pekan lalu terkait pergantian nama. Pergantian nama ini untuk meningkatkan kepercayaan dan image MutiaraBank. [cms]