inovasi portal berita
Selasa, 7 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,998.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Operator Lupakan Peringatan Bencana

Headline
istemewa
Oleh:
Senin, 5 Oktober 2009 | 21:12 WIB
INILAH.COM, Surabaya- Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menyatakan seharusnya operator telekomunikasi memberi peringatan dini akan datangnya bencana alam di Indonesia.

Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo, di Surabaya, Senin (5/10) mengatakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi (UUT) Pasal 20 telah menegaskan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyaluran.

Selain juga harus penyampaikan informasi penting menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan atau wabah penyakit.

"Namun sampai sekarang, belum ada satupun kreativitas jasa informasi publik berupa peringatan dini tentang bencana alam dari operator telekomunikasi manapun," katanya.

Menurut Said, justru pebisnis jasa telekomunikasi lebih menyibukkan diri memproduksi jasa SMS tentang aktivasi jasa informasi yang sama sekali tidak mengandung asas manfaat, keamanan dan keselamatan publik.

Bahkan produk jasanya lebih didominasi oleh produk-produk jasa ramalan-ramalan nasib orang yang terus gencar ditawarkan melalui segala macam media massa.

"Produk jasa telekomunikasi semacam itu sama sekali tidak memiliki nilai edukasi bagi bangsa kita dalam pengembangan diri seseorang menjadi pribadi yang kreatif dan memiliki kepercayaan diri yang mumpuni," ujarnya.

Bahkan, kata Said, adanya bencana yang beruntun belakangan dijadikan peluang bisnis jasa informasi ramalan-ramalan dan kuis-kuis berhadiah yang hanya menggiring masyarakat konsumen memiliki kepribadian fatalis, mistis dan apatis dalam menghadapi tantangan hidupnya.

Ia mengatakan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah waktunya membuktikan perannya pada publik terutama bagi masyarakat konsumen telekomunikasi.

Pasalnya, sampai saat ini peran BRTI belum menyentuh pada ranah merekonstruksi sesuai amanat UU Telekomunikasi dalam bentuk regulasi kewajiban operator telekomunikasi memproduksi layanan informasi peringatan dini tentang keamanan negara. Serta keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan atau wabah penyakit.

"Jasa informasi peringatan dini tentang bencana alam itu untuk kepentingan publik, termasuk operator telekomunikasi sendiri," ujarnya.

Menurut dia, untuk mencari solusi teknologi, para pakar geologi, telekomunikasi, elektro, dan para pakar yang memiliki kompetensi di bidang rekayasa teknologi peringatan dini tentang bencana alam perlu duduk bersama guna melakukan pendekatan multidisipliner.

Jangan sampai duduk bersamanya para pakar hanya memunculkan perdebatan baru guna mempertahankan disiplin keilmuannya masing-masing.

"Ajang perdebatan dan egoisme keilmuan harus ditanggalkan untuk kepentingan publik. Jangan sampai pengalaman perdebatan antara para pakar geologi dan pertambangan ketika mencari solusi penyumbatan semburan lumpur Lapindo terulang lagi," kata Said.[*/ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.