Senin, 28 Mei 2012 | 19:19 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MUI: Naikkan Harga Pasca Gempa Haram
Headline
Gempa bumi Padang - istimewa
Oleh:
web - Selasa, 6 Oktober 2009 | 17:17 WIB
Berita Terkait
INILAH.COM, Padang - Meraup keuntungan berlebihan di saat sesama sedang kesulitan memang memprihatinkan. MUI Sumbar pun sampai mengeluarkan fatwa haram menaikkan harga-harga kebutuhan pokok pasca gempa 7,6 SR di Sumbar.

"Orang-orang yang melakukan tindakan itu akan terlaknat oleh Allah," tegas Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar di Padang, Selasa (6/10).

MUI mengimbau warga Sumbar menggunakan hati nurani dan jangan mengambil keuntungan di tengah penderitaan korban-korban gempa.

Ia menjelaskan, pantauan MUI pascagempa, banyak warga yang melipatgandakan harga kebutuhan, seperti harga bensin yang melonjak menjadi Rp 40 ribu per liter, sewa taksi Rp 500 ribu, dan harga cabai Rp 100 ribu per kilogram.

Atas tindakan itu, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa bahwa menaikkan harga seperti itu dalam keadaan pascagempa adalah haram, termasuk bagi yang menumpuk barang, serta memborongnya karena punya uang banyak. [*/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
1 Komentar
panggaron
Selasa, 6 Oktober 2009 | 17:45 WIB
ga perlu jauh2 lihat bukti... penjual nasi semuanya menaikkan harga dari biasanya, gitu juga pedagang kelontongan.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.