inovasi portal berita
Jumat, 10 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,910.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

PB PGRI Gugat UU APBN ke MK

Oleh:
Minggu, 9 Maret 2008 | 23:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali mengajukan gugatan terhadap UU APBN ke hadapan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan semangat UUD 1945.

Siaran pers PGRI yang diterima di Jakarta, Minggu (9/3), menyatakan PB PGRI menuntut agar UU No. 45 Tahun 2007 tentang APBN untuk secara keseluruhan dibatalkan dan tidak hanya pada ketentuan 'alokasi anggaran pendidikan sebesar 12%'.

Alasannya, UU APBN dinilai telah melakukan empat kali pelanggaran alokasi minimal 20% APBN dan 20% APBN (Pasal 31 ayat 4 UUD 1945) sejak MK menyatakan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 itu sebagai pelanggaran konstitusi sejak pemeriksaan APBN Tahun Anggaran 2006.

Alasan pengajuan gugatan itu juga telah terjadi pelanggaran Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang tidak dapat ditoleransi lagi karena akan semakin memperlemah pelaksanaan fungsi pendidikan yang makin menjauhkan cita-cita para pendiri (the founding fathers) bahwa pendidikan sebagai jalan strategis untuk mencapai kemajuan bangsa.

Upaya pemenuhan kewajiban konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 itu haruslah tulus dan jujur, bukan dengan jalan mencari siasat politik agar ketentuan konstitusi terpenuhi.

Pemenuhan ketentuan konstitusi bukan dengan jalan menggeser komponen gaji guru dan pendidik serta anggaran pendidikan kedinasan bersatu ke dalam anggaran untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan, karena memang diperlukan pemenuhan alokasi anggaran 20% dari APBN dan 20% dari APBD untuk mencapai pendidikan yang bermutu.

Lebih dari itu, sesungguhnya gaji guru dan pendidik telah masuk ke dalam mata anggaran Belanja Pemerintah Pusat di tingkat Nasional dan masuk ke dalam mata anggaran Dana Alokasi Umum di tingkat Daerah.

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan itu, PGRI memohon Mahkamah Konstitusi agar menyatakan UU No.45/2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945.[*/L2]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.