INILAH.COM, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengusulkan standar perolehan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) untuk level bawah, seperti dealer dan sales disesuaikan dengan tanggung jawabnya.
Ketua Umum APEI Lily Widjaja di Jakarta, Rabu (7/10) mengatakan, selama ini standar izin WPPE untuk posisi sales dan dealer dianggap terlalu tinggi jika merujuk pada tingkat kewajiban dan tanggung jawab jabatannya. "Selama ini semua posisi untuk memperoleh lisensi pukul rata," katanya.
Ia menambahkan, selama ini, ketentuan mengenai standardisasi WPPE diatur melalui Peraturan Bapepam-LK Nomor V.B.1 tentang perizinan Wakil Perusahaan Efek.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa untuk dapat memperoleh izin wakil perusahaan efek orang perseorangan wajib lulus ujian yang diselenggarakan oleh panitia standar profesi sesuai dengan bidang yang dimohonkan atau telah berpengalaman di bidang pasar modal.
Selain itu, wakil perusahaan efek wajib cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan, memiliki akhlak dan moral yang baik, serta tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mengganggu kesanggupannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara wajar dan jujur.
Sebelumnya, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida menyatakan, pihaknya sedang mengkaji izin WPPE untuk posisi sales, dealer, manajer, dan direksi. Otoritas pasar modal tersebut hingga kini masih menunggu masukan dari pelaku pasar. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !