Senin, 28 Mei 2012 | 19:19 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Munir, Polri Terserah Kejagung
Headline
Muchdi PR - inilah.com /Dokumen
Oleh: Bayu Hermawan
web - Kamis, 8 Oktober 2009 | 10:26 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Meski Deputi V BIN Muchdi PR telah divonis bebas, namun upaya kasasi masih dilakukan Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut. Terkait hal itu, Polri mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.

"Untuk kasus Munir sendiri kita serahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," ujar Kapolri usai penandatangan MoU Polri dan Komisi Yudisial di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/10).

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, jika diperlukan pihaknya siap membantu terkait upaya hukum (kasasi) kasus tersebut. "Ada hal-hal yang ingin kita bantu, ya kita akan bantu tentunya. Tapi prinsipal otoritas ada di Kejaksaan Agung," tuturnya.

Mengenai kemungkinan Polri akan membentuk tim lagi, pria yang akrab disapa BHD ini mengaku tidak diperlukan. "Tidak ada tim lagi cukup, tapi kalau Jaksa Agung memerlukan nanti kita akan bantu yang diperlukan," jelasnya.

Mantan Danjen Kopassus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Desember tahun lalu. Muchdi dinyatakan tidak bersarah atas terbunuhnya aktivis HAM Munir. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.