INILAH.COM, Jakarta - Meski Deputi V BIN Muchdi PR telah divonis bebas, namun upaya kasasi masih dilakukan Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut. Terkait hal itu, Polri mengaku menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung.
"Untuk kasus Munir sendiri kita serahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung," ujar Kapolri usai penandatangan MoU Polri dan Komisi Yudisial di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/10).
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, jika diperlukan pihaknya siap membantu terkait upaya hukum (kasasi) kasus tersebut. "Ada hal-hal yang ingin kita bantu, ya kita akan bantu tentunya. Tapi prinsipal otoritas ada di Kejaksaan Agung," tuturnya.
Mengenai kemungkinan Polri akan membentuk tim lagi, pria yang akrab disapa BHD ini mengaku tidak diperlukan. "Tidak ada tim lagi cukup, tapi kalau Jaksa Agung memerlukan nanti kita akan bantu yang diperlukan," jelasnya.
Mantan Danjen Kopassus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Desember tahun lalu. Muchdi dinyatakan tidak bersarah atas terbunuhnya aktivis HAM Munir. [jib]