INILAH.COM, Jakarta - Untuk melatih stafnya soal investigasi, komisi yudisial bekerja sama dengan Polri. Saat ini,pemeriksaan terhadap hakim yang diduga menyimpang dari kode etik bisa ditindaklanjuti oleh Polri.
"Pertama untuk pelatihan staf KY untuk investigasi. Kedua, terhadap laporan masyarakat tentang kinerja hakim yang diduga menyimpang dari kode etik," kata Ketua KY M Busro Muqoddas usai penandatangan nota kesepakatan KY dengan Polri di ruang Rupatama Mabes Polri, Kamis (8/10).
Dijelaskan Busro, untuk pemeriksaan awal atau dalam bahasa kepolisian penyidikan, KY tidak punya kewenangan pro yudisial. Jadi, lanjutnya, harus kerja sama dengan Polri.
"Dua hal ini, kami harus kerja sama selain kami tidak punya kewenangan tentang itu. Staf jajaran Polri lebih tahu tentang hal itu. Semua data yang kami kumpulkan minggu ketiga baru akan kami lakukan sidang untuk menentukan," imbuhnya. [bar]