INILAH.COM, Manado - Bank Indonesia (BI) memberi keleluasaan perbankan di wilayah Sumatera Barat(Sumbar) untuk merestrukturisasi kredit bagi debitur korban gempa.
"Fokus utama BI terletak pada upaya pemulihan infrastruktur sistem pembayaran dan perbankan yang terkena dampak langsung," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya di Manado, Kamis (8/10).
Budi mengatakan, restrukturisasi pinjaman tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan BI nomor 26 tahun 2006. "Sesuai aturan ini, debitur dengan pinjaman di bawah Rp5 miliar diberikan jangka waktu restrukturisasi tiga tahun," katanya.
Daerah yang terkena gempa harus secepatnya dilakukan upaya pemulihan ekonomi, makanya restrukturisasi diharapkan dapat segera dilakukan perbankan di Sumbar. "Belajar dari pengalaman bencana Aceh dan Yogyakarta, pemberian restrukturisasi sangat membantu mempercepat pemulihan ekonomi," kata Budi.
Selain kebijakan tersebut, BI juga melakukan berbagai upaya yang arahnya mempercepat pemulihan ekonomi. "Sisi makro, BI bersama dengan pemerintah akan terus memonitor dan akan mengambil langkah-langkah diperlukan untuk memitigasi potensi inflasi di Sumbar," tambahnya.
Inflasi tinggi biasanya terjadi dalam masa pemulihan, untuk itu pemerintah bersama BI menyiapkan beberapa langkah agar inflasi terkendali. Dengan restrukturisasi kredit, yang merupakan salah satu upaya memulihkan ekonomi daerah yang terkena bencana secara cepat. "Termasuk yang akan menjadi target restrukturisasi kredit yakni nasabah Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM)," tambahnya. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !