INILAH.COM, Jakarta- Regulator antimonopoli Jepang menjatuhkan denda Rp 353,3 miliar pada Panasonic Jepang, Samsung Korsel dan LG Philips Displays Korea Co serta afiliasi mereka. Perusahaan itu dituduh ikut serta dalam kartel pengaturan harga untuk tabung sinar katoda (CRT).
Japan Fair Trade Commission mengatakan lima perusahaan sepakat untuk menetapkan harga minimum CRT mereka, yang biasanya digunakan untuk membuat televisi.
Komisi tersebut mengatakan perusahaan-perusahaan yang memproduksi CRT di luar Jepang bertemu pada bulan Mei 2003 untuk menetapkan harga minimum.
Termasuk afiliasinya, perusahaan itu meliputi Panasonic, Samsung SDI Co dari Korsel, LG Philips Displays, Chunghwa Picture Tubes Ltd Taiwan dan Thailand CRT Co, kata komisi itu.
Dalam sebuah pernyataan, Panasonic mengatakan mengkhawatirkan aspek itu dan mempertimbangkan akan mempertanyakan di sidang mendatang.
Seorang jubir Samsung SDI mengatakan perusahaan belum menerima pemberitahuan dan baru akan merespon setelah melihat dokumennya.
Pejabat di LG Philips Displays dan Chunghwa tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar. Komisi Jepang tersebut juga mengkonfirmasi bahwa CRT Thailand tidak lagi dalam bisnis tersebut.
Pemberian denda dan teguran keras terhadap perusahaan-perusahaan Korsel, hampir tidak pernah dilakukan regulator antimonopoli Jepang terhadap perusahaan asing.
Dalam perintah tersebut, afiliasi Panasonic harus membayar denda sekitar Rp 190 miliar, sementara afiliasi Samsung SDI harus membayar Rp 146 miliar. LG Philips Displays didenda Rp 16 miliar.
Lainnya tidak didenda karena Chunghwa dan CRT melakukan pelanggaran tetapi masih dalam batasan.
Teguran tersebut dilayangkan setelah sejumlah produsen televisi beralih ke panel layar datar untuk membuat TV lebih tipis dibandingkan model CRT. Sebagai contoh, Panasonic mengatakan tidak lagi berbisnis CRT (TV tabung). [ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !