INILAH.COM, Damaskus - Seperti beberapa daerah di Indonesia, Suriah akhirnya ikut meresmikan larangan merokok di tempat umum. Tak tanggung-tanggung, pelanggaran dikenakan denda yang lumayan besar. Nah lho!
"Dekrit itu ditandatangani langsung oleh Presiden Bashar Al Assad, menetapkan denda 2 ribu lira Suriah (US$ 46 / Rp 440 ribu) atas setiap orang yang melecehkan larangan tersebut di kafetaria, kedai minum dan restoran," demikian dilansir kantor berita SANA, Senin (12/10).
Larangan itu kemudian diperluas ke bangunan sekolah dan angkutan umum. Rokok yang dimaksud juga mencakup nargile atau shisha dalam bahasa Arab dan hookah dalam bahasa Hindi. Benda-benda tersebut merupakan kegemaran warga setempat dan wistawan.
Mereka yang memiliki dan mengelola bangunan tempat orang melanggar peraturan tersebut, yang juga meliputi diperketatnya larangan atas iklan tembakau, akan didenda dan, dalam beberapa kasus, dijebloskan ke dalam penjara. [vin]