Minggu, 27 Mei 2012 | 09:41 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Penyerapan Minim, Stimulus Fiskal 2010 Ditiadakan
Headline
Sri Mulyani - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
web - Selasa, 13 Oktober 2009 | 14:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Insentif stimulus fiskal PPh 21 tidak akan diberlakukan lagi tahun 2010.

Demikian disampaikan dalam Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (13/10). "Tidak. Dalam undang-undang APBN 2010 tidak disebutkan PPh 21," ujarnya.

Menkeu menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap hasil pencanangan stimulus tersebut dari berbagai sisi. "Mungkin kita akan lihat dari berbagai aspek, ada yang mengatakan dari berbagai pengusahanya yang mengatakan kurang adanya penjelasan kepada penerimanya, buruh karyawan, jadi ini merupakan evaluasi buat kita," paparnya.

Ani menambahkan, respon pengusaha terhadap pemberlakuan stimulus PPh 21 tidak seperti yang diprediksikan sebelumnya, sehingga minim dalam penyerapannya. "Untuk pemberian insentif melaui PPh 21 tapi, yang jelas respon dari pengusaha tidak sebesar seperti yang kita bayangkan," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Ani, pihaknya tidak menemukan hubungan antara minimnya informasi dari pengusaha kepada karyawan yang menjadi pemicu minimnya penyerapan. "Kita tidak melihat penyebabnya apakah informasi atau faktor lain termasuk diclosure atau informasi yang diberikan pengusaha terhadap jumlah karyawan yang mendapatkan PPh 21," pungkasnya. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.