INILAH.COM, Jakarta - Insentif stimulus fiskal PPh 21 tidak akan diberlakukan lagi tahun 2010.
Demikian disampaikan dalam Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (13/10). "Tidak. Dalam undang-undang APBN 2010 tidak disebutkan PPh 21," ujarnya.
Menkeu menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap hasil pencanangan stimulus tersebut dari berbagai sisi. "Mungkin kita akan lihat dari berbagai aspek, ada yang mengatakan dari berbagai pengusahanya yang mengatakan kurang adanya penjelasan kepada penerimanya, buruh karyawan, jadi ini merupakan evaluasi buat kita," paparnya.
Ani menambahkan, respon pengusaha terhadap pemberlakuan stimulus PPh 21 tidak seperti yang diprediksikan sebelumnya, sehingga minim dalam penyerapannya. "Untuk pemberian insentif melaui PPh 21 tapi, yang jelas respon dari pengusaha tidak sebesar seperti yang kita bayangkan," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Ani, pihaknya tidak menemukan hubungan antara minimnya informasi dari pengusaha kepada karyawan yang menjadi pemicu minimnya penyerapan. "Kita tidak melihat penyebabnya apakah informasi atau faktor lain termasuk diclosure atau informasi yang diberikan pengusaha terhadap jumlah karyawan yang mendapatkan PPh 21," pungkasnya. [mre/hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !