INILAH.COM, Jakarta - Diduga menerima gratifikasi berupa dua buah mobil mewah Toyota Land Cruiser pada 2006. Dirjen Bea Cukai Anwar Supriadi dilaporkan Government Watch (GOWA) ke KPK.
Dalam rilis yang disampaikan GOWA, menyebutkan Presiden Direktur CV. Anugerah Abadi Teddy Mulyadi pada Minggu 5 November 2006 mengaku dihubungi via telepon orang dekat Anwar bernama Donny Panduwinata. Dalam teleponnya itu, tuturnya, Donny meminta agar dibelikan 2 unit mobil yang telah dipilih Bowo, yang merupakan menantu Anwar.
"Permintaan tersebut tentulah tidak mungkin saya tolak, dimana posisi saya sebagai pengusaha yang merupakan mitra kerja Bea Dan Cukai," ujar Teddy.
Saat datang ke show room terminal motor di Kelapa Gading, Jakarta, Teddy diminta melakukan pembayaran terhadap 2 unit Toyota Land Cruiser dengan membayar uang muka sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya, pelunasan dilakukan dengan cara mengangsur selama kurang lebih enam bulan dengan total sekitar Rp 1 miliar.
"Tanda jadi pembelian, saya lakukan pembayaran dengan menggunakan debit ATM BCA nomor rekening 0350657932 atas nama Lintang Sastriani Rp 75 juta dan pembayaran kedua sejumlah Rp 125 juta dengan cara pemindahan dana dari rekening BCA Lintang Sastriani ke rekening atas nama Irwan Gunawan lie," tuturnya.
Atas bukti inilah, Gowa mendesak KPK segera mengusut dugaan penerimaan gratifikasi itu. "KPK harus segera melakukan upaya hukum sesuai tahapan dan prosedural yang berlaku," kata Sekretaris Eksekutif Gowa Andi W Syahputra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/10).
Sementara itu, Anwar saat dihubungi membantah telah meminta dua unit mobil kepada Teddy. Menurut Anwar laporan yang dibuat Teddy melalui Gowa hanyalah fitnah belaka. "Saya tidak kenal Teddy masak minta mobil," pungkas Anwar. [win/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !