INILAH.COM, Jakarta - Biasanya oknum DPR melakukan korupsi politik dengan menerima suap, kini yang muncul justru korupsi ayat dalam UU. Modus baru korupsi politik di parlemen atau kecerobohan?
Sulit mencerna atas raibnya ayat di UU Kesehatan yang telah disahkan DPR pada 14 September lalu. Ayat yang dimaksud tertuang di pasal 113 ayat (2) terkait dengan rokok.
Ayat itu berbunyi Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.
Anehnya, meski ayat-nya raib, penjelasan atas ayat tersebut masih ada. Kepastian hilangnya ayat tersebut didapat dari pengakuan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa yang telah mengembalikan kembali draf UU kesehatan kepada DPR.
Pihaknya meminta DPR untuk mencantumkan kembali ayat tentang tembakau yang telah raib. Jadi ayat ini amat penting, draf sudah dikirimkan secara resmi ke DPR dan ada berita acaranya. Tertanggal hari ini. Yang menandatangani Komisi IX, Depkes dan Depkum HAM, ujar Hatta di Setneg, Selasa (13/10).
Hatta menjelaskan hilangnya ayat dalam draft UU Kesehatan setelah pihak Setneg meneliti setiap dokumen yang masuk termasuk dokumen dari DPR. Meski terjadi insiden, untungnya, draft UU tersebut belum diparaf oleh Presiden SBY.
Apa jadinya, jika draf UU Kesehatan tersebut ditandatangani SBY minus satu ayat yang memang penting. Presiden juga meminta persoalan ini segera terselesaikan agar tidak menjadi pertanyaan yang tak terjawab, ujarnya.
Sementara bekas Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning membantah terjadinya korupsi satu ayat dalam UU kesehatan. Politisi PDIP ini berdalih raibnya satu ayat di UU Kesehatan hanyalah kesalahan teknis semata. Tidak ada korupsi di pasal itu, hanya kesalahan teknis, ujarnya di gedung DPR, Selasa (13/10)
Ia berdalih, di saat bersamaan pihaknya dikejar-kejar deadline menyelesaikan empat RUU sekaligus menjelang masa bakti keanggotaan DPR periode 2004-2009. Pada saat itu kami sedang mengurus 4 RUU, selain itu dikejar-kejar harus selesai, sebelum tutup masa bakti. Jadi saya pikir, ketidaksengajaan saja, jelasnya.
Sementara mantan Sekeretaris Jenderal DPR Faisal Djamal menyebutkan, draf dirapihkan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR setelah itu baru dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg). Dari Pansus atau Komisi DPR masuk ke Setjen DPR setelah itu di Setneg akan diberi nomor dan dimasukkan lembaran negara, ungkap Faisal.
Menaggapi raibnya satu ayat dalam UU Kesehatan, Direktur Ekskeutif Indonesia Parlemanteray Center (IPC) Sulistyo menilai, kejadian hilangnya ayat dalam sebuah UU bukanlah kali pertama terjadi.
Dulu waktu UU pemilu sampai tiga kali perubahan hingga ditandatangani Presiden SBY, ujarnya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Selasa (13/10). Menurut dia, memang harus ada verifikasi dokumen yang telah ditandatangani seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah.
Di atas semua itu, industri rokok di Tanah Air memang cukup menggirukan. Terbukti produksi rokok dari tahun ke tahun terus meningkat seperti pada 2004 memproduksi 223 miliar batang menjadi 240 miliar batang pada 2008.
Peningkatan ini mengalami kenaikan rata-rata 4,78% per tahun. Sementara penerimaan cukai untuk tahun yang sama meningkat dari Rp 29,1 triliun menjadi Rp 49 triliun, atau naik rata-rata 13,64% per tahun.
Entahlah, korupsi satu ayat dalam UU Kesehatan tersebut adakah kaitan dengan suburnya industri rokok di Indonesia sehingga memunculkan main mata antara legislator dengan kalangan industri? Atau benar-benar kesalahan tekhnis? Jika teknis, sedemikian buruknya administrasi parlemen. [mdr]