INILAH.COM, Jakarta - Hilangnya ayat tentang tembakau dalam naskah Undang-Undang Kesehatan memunculkan dugaan adanya korupsi di DPR. Namun, PDIP menyatakan bahwa ayat dalam undang-undang justru sering hilang ketika draft sudah di tangan sekretariat negara.
"Itu hanya kesalahan administrasi. Saya sebagai ketua pansus, saat di paripurna draft itu ada. Penghilangan itu sering terjadi di Setneg. Karena ini banyak kepentingan kelompok jadi luar biasa," ujar mantan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut mantan Ketua Komisi IX ini, hilangnya ayat yang mengatur soal zat adiktif diantaranya tembakau rokok perlu diselidiki. Dan tidak masalah bila memang pemerintah mau kembali menambahkan ayat yang hilang itu, karena itu hanya kesalahan teknis saja.
"Kedepannya, tak boleh terjadi diakhir-akhir. Selalu yang dihujat DPR, padahal ada pemerintah. Kalau untuk sanksi itu urusan setjen. Yang belum disahkan diparipurna, penjelasannya ada. Pas dikirim itu ternyata yang lama," jelasnya.
Ayat tembakau yang dimaksud tertuang dalam UU Kesehatan di pasal 113 ayat (2) terkait dengan rokok. Ayat itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya." [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !