INILAH.COM, Jakarta - PTB Carrefour Indonesia menyatakan siap mengajukan banding jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan ritel asal Perancis itu bersalah menyalahgunakan posisinya yang dominan.
"Kalau keputusannya tidak sesuai yang kami harapkan, yaitu dibebaskan dari tuduhan, akan kami tindak lanjuti ke pengadilan (banding)," kata Direktur Corporate Affairs PTB Carrefour Indonesia, Irawan Kadarman, di Jakarta, Rabu (14/10).
KPPU akan mengumumkan keputusan kasus dugaan monopoli oleh PTB Carrefour Indonesia pasca akuisisi Alfa akhir tahun 2008. "Saat ini, Kami akan ikuti prosedur saja," ujar Irawan.
PTB Carrefour Indonesia dituduh melakukan monopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya sehingga mencegah terjadinya persaingan usaha yang sehat.
KPPUB mengaitkan posisi monopoli Carrefour dengan empat pasal dalam Undang-undang Antimonopoli (UUB No.5/1999) yaitu pasal 17 mengenai tuduhan monopoli, pasal 25 mengenai tuduhan menghambat pelaku usaha lain masuk dalam pasar yang sama dan pasal 20 mengenai praktek jual rugi dan pasal terkait merger akuisisi.
Namun akhirnya KPPU mencabut tuduhan terkait pasal 20 karena dinilai tidak ada unsur yang memenuhi aturan dalam pasal tersebut.
Kuasa hukum PTB Carrefour Indonesia, Ignatius Andy menambahkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) KPPU yang diterimanya, KPPU resmi menyatakan tuduhan atas pasal 20 itu dicabut. "Kami memang tidak melakukan itu. Produk yang mana yang kami jual rugi, kan ada 42.000 produk yang kami jual," ujar Andy. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !