Senin, 28 Mei 2012 | 19:24 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Bawaslu: Kok Kasus Pelanggaran Dana Kampanye Distop?
Headline
Wirdyaningsih - inilah.com /Agus Priatna
Oleh:
web - Kamis, 15 Oktober 2009 | 16:27 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaran dana kampanye Pilpres 2009. Bawaslu pun mempertanyakan penghentian tanpa penjelasan tersebut.

Bawaslu akan meminta penjelasan pada pihak kepolisian mengenai alasan penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran dana kampanye pemilu presiden 2009.

"Ada rencana kami untuk bertemu kepolisian dan kejaksaan," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Kamis (15/10).

Bawaslu menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran dana kampanye piplres tanpa disertai dengan alasan yang jelas.

Wirdyaningsih menilai, penghentian penyidikan itu tidak adil. Sebab pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan hanya dari pihak pelapor, yakni Bawaslu.

Sementara Bawaslu tidak pernah mendapatkan informasi bahwa kepolisian juga memanggil pihak terlapor yakni tim kampanye pasangan calon untuk dimintai keterangan.

"Perintah penghentian penyidikan ini tidak fair," cetusnya.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan tiga pasangan capres dan cawapres pada kepolisian terkait dugaan pelanggaran dana kampanye pilpres.

Tim kampanye pasangan nomor urut satu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing yaitu PT Kertas Nusantara yang sebagian sahamnya dimiliki asing.

Bawaslu juga melaporkan tim kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye terkait sumbangan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

Dalam laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang disampaikan pada KPU 18 Juli, tim kampanye melaporkan penerimaan dari BTPN senilai Rp 3 miliar. Namun, dalam laporan Kantor Akuntan Publik (KAP), sumbangan dari BTPN tidak tercatat dalam data bagian laporan dana kampanye.

Selanjutnya, untuk pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, KAP menemukan sejumlah transaksi yang tidak tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.

Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran ini pada kepolisian 18 September. Namun, pada 12 Oktober 2009, Bawaslu menerima surat dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 5 Oktober 2009 yang menginformasikan bahwa kepolisian telah menghentikan penyidikan sejak 2 Oktober demi hukum. [*/ana]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.