INILAH.COM, Jakarta - Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaran dana kampanye Pilpres 2009. Bawaslu pun mempertanyakan penghentian tanpa penjelasan tersebut.
Bawaslu akan meminta penjelasan pada pihak kepolisian mengenai alasan penghentian penyidikan kasus dugaan pelanggaran dana kampanye pemilu presiden 2009.
"Ada rencana kami untuk bertemu kepolisian dan kejaksaan," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Kamis (15/10).
Bawaslu menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran dana kampanye piplres tanpa disertai dengan alasan yang jelas.
Wirdyaningsih menilai, penghentian penyidikan itu tidak adil. Sebab pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan hanya dari pihak pelapor, yakni Bawaslu.
Sementara Bawaslu tidak pernah mendapatkan informasi bahwa kepolisian juga memanggil pihak terlapor yakni tim kampanye pasangan calon untuk dimintai keterangan.
"Perintah penghentian penyidikan ini tidak fair," cetusnya.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan tiga pasangan capres dan cawapres pada kepolisian terkait dugaan pelanggaran dana kampanye pilpres.
Tim kampanye pasangan nomor urut satu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing yaitu PT Kertas Nusantara yang sebagian sahamnya dimiliki asing.
Bawaslu juga melaporkan tim kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye terkait sumbangan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
Dalam laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang disampaikan pada KPU 18 Juli, tim kampanye melaporkan penerimaan dari BTPN senilai Rp 3 miliar. Namun, dalam laporan Kantor Akuntan Publik (KAP), sumbangan dari BTPN tidak tercatat dalam data bagian laporan dana kampanye.
Selanjutnya, untuk pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, KAP menemukan sejumlah transaksi yang tidak tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.
Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran ini pada kepolisian 18 September. Namun, pada 12 Oktober 2009, Bawaslu menerima surat dari Bareskrim Mabes Polri tertanggal 5 Oktober 2009 yang menginformasikan bahwa kepolisian telah menghentikan penyidikan sejak 2 Oktober demi hukum. [*/ana]