INILAH.COM, Jakarta - Ayat yang mengatur tentang tembakau hilang dalam UU Kesehatan. Karena UU dibahas di parlemen, maka kesalahan dan tanggung jawab ada pada DPR.
"Dilihat dulu itu kriminal atau sengaja atau administratif yang jelas ayat itu ada. Dua hari lalu saya paraf, ada pasal itu," ujar Menkum HAM Andi Mattalata usai acara penandatangan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan RS Cipinang di Gedug Depkes, Jakarta, Jumat (16/10).
Andi mengatakan, kesalahan mungkin terjadi pada saat naskah UU dikirim. "Tapi yang dikirim Setneg ke saya ada," kata dia. Lalu di mana kesalahannya, menurut dia, mungkin dari pansus ke paripurna atau
paripurna ke presiden.
Kalau yang bertanggung jawab siapa? "Kalau undang-undang mestinya DPR," cetus Andi.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, sewaktu menandatangi RUU Kesehatan dan disahkan di DPR, pasal yang diterimanya masih lengkap. Depkes tetap mempertahankan ayat
tembakau harus ada.
"Saya tetap pakai naskah UU waktu disahkan di Paripurna. Saya nggak tahu kenapa bisa hilang. Kata DPR, itu hanya kesalahan teknis," tutur Siti. [mvi/sss]