Sabtu, 26 Mei 2012 | 19:57 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Menkum: Ayat Tembakau Raib, Kriminal Atau Sengaja?
Headline
Andi Mattalata - inilah.com /Dokumen
Oleh: Mevi Linawati
web - Jumat, 16 Oktober 2009 | 13:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ayat yang mengatur tentang tembakau hilang dalam UU Kesehatan. Karena UU dibahas di parlemen, maka kesalahan dan tanggung jawab ada pada DPR.

"Dilihat dulu itu kriminal atau sengaja atau administratif yang jelas ayat itu ada. Dua hari lalu saya paraf, ada pasal itu," ujar Menkum HAM Andi Mattalata usai acara penandatangan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan RS Cipinang di Gedug Depkes, Jakarta, Jumat (16/10).

Andi mengatakan, kesalahan mungkin terjadi pada saat naskah UU dikirim. "Tapi yang dikirim Setneg ke saya ada," kata dia. Lalu di mana kesalahannya, menurut dia, mungkin dari pansus ke paripurna atau
paripurna ke presiden.

Kalau yang bertanggung jawab siapa? "Kalau undang-undang mestinya DPR," cetus Andi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, sewaktu menandatangi RUU Kesehatan dan disahkan di DPR, pasal yang diterimanya masih lengkap. Depkes tetap mempertahankan ayat
tembakau harus ada.

"Saya tetap pakai naskah UU waktu disahkan di Paripurna. Saya nggak tahu kenapa bisa hilang. Kata DPR, itu hanya kesalahan teknis," tutur Siti. [mvi/sss]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.