INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan pemilik PT Domba Mas, Susanto Liem, yang sempat dinyatakan buron dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, sudah dihentikan.
"Kasus Susanto Liem sudah lama dihentikan. Saya sudah mendengar bahwa dia (Susanto) meninggal," katanya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (16/10).
Kasus tersebut bermula dari kredit macet Bank Mandiri oleh Eddyson, Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) untuk membeli Hotel Tiara di Medan, Sumatera Utara.
Eddyson membeli Hotel Tiara itu dari pimpinan media massa nasional, Surya Paloh, sedangkan Surya Paloh sendiri membeli Hotel Tiara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp97,8 miliar.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis delapan tahun bagi Eddyson, sedangkan terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yakni, Diman Ponijan dan Saiful Anwar divonis delapan tahun penjara.
Jampidsus menambahkan saat ini status Susanto Liem sudah bukan sebagai tersangka lagi. "Dia (Susanto Liem) sudah bukan tersangka lagi," katanya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !