Minggu, 27 Mei 2012 | 09:51 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Susanto Liem Sudah Dihentikan
Headline
Marwan Effendy - inilah.com/Raya Abdullah
Oleh:
web - Jumat, 16 Oktober 2009 | 18:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidikan pemilik PT Domba Mas, Susanto Liem, yang sempat dinyatakan buron dalam kasus kredit macet Bank Mandiri, sudah dihentikan.

"Kasus Susanto Liem sudah lama dihentikan. Saya sudah mendengar bahwa dia (Susanto) meninggal," katanya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat (16/10).

Kasus tersebut bermula dari kredit macet Bank Mandiri oleh Eddyson, Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) untuk membeli Hotel Tiara di Medan, Sumatera Utara.

Eddyson membeli Hotel Tiara itu dari pimpinan media massa nasional, Surya Paloh, sedangkan Surya Paloh sendiri membeli Hotel Tiara dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) senilai Rp97,8 miliar.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis delapan tahun bagi Eddyson, sedangkan terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yakni, Diman Ponijan dan Saiful Anwar divonis delapan tahun penjara.

Jampidsus menambahkan saat ini status Susanto Liem sudah bukan sebagai tersangka lagi. "Dia (Susanto Liem) sudah bukan tersangka lagi," katanya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.