INILAH.COM, Tapaktuan - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan berhasil menggagalkan pengiriman tiga kilogram ganja kering yang dikemas rapi di kantor PT Pos Indonesia cabang Trumon.
"Tiga kilogram ganja kering yang dibungkus rapi itu akan dikirim untuk seseorang yang berdomisili di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pengirim dan penerima sedang kami telusuri," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Awi Setiyono melalui Kasat Reskrim Ipda Novi Edyanto di Tapaktuan, Minggu (18/10).
Pengiriman ganja berhasil digagalkan setelah seorang pegawai kantor pos mencurigai paket yang akan dikirim oleh tersangka, yang selanjutnya melaporkan kepada aparat kepolisian. "Laporan itu kita tindak lanjuti dan benar tiga kilogram ganja itu dibungkus dalam sebuah kardus," katanya.
Awi Setiyono mengatakan modus pengirim ganja melalui paket pos baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Aceh Selatan. Diperkirakan tersangka yang telah diketahui identitasnya itu telah beberapa kali melakukan pengiriman jenis narkoba itu ke berbagai daerah di Indonesia.
"Pengirim dan penerima sudah kami ketahu identitasnya, keduanya merupakan kelompok jaringan narkoba antarprovinsi yang masuk dalam target operasi (TO)," kata Kapolres.
Barang bukti ganja kering tersebut saat ini diamankan di Mapolres Aceh Selatan dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melacak penerima paket ganja itu.
Menurut Kapolres, selama 10 bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 23 kasus narkotika jenis ganja, 21 diantaranya telah mendapat vonis hakim dan dua kasus lainnya masih dalam penyidikan kepolisian. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !