INILAH.COM, Jakarat - Alice Norin untuk sementara waktu harus menunggu status resmi janda. Maklum, ikrar talak yang seharusnya dilakukan pada Senin (19/10) ini harus tertunda.
"Karena alasan suatu hal, ikrar talak belum bisa dilakukan. Lagi pula, memang bagusnya 26 November 2009," ujar kuasa hukum Alice-Riri, Mada R Mardanus, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Meski diundur, Mada mewakili kedua kliennya tak mempermasalahkannya. Sebab pengunduran ini sudah menjadi kesepakatan bersama. "Selain proses cerai yang berjalan mulus, antara Riri dan Alice juga tidak ada perdebatan mengenai harta goni-gini. Mereka sudah sepakat," akunya.
Ikrar talak Riri terhadap Alice, akhirnya memang tetap harus dilakukan pada Senin (26/11). [aji/mor]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !