INILAH.COM, Jakarta - Sebanyak 5 perusahaan dalam Djajanti Group tidak bisa melunasi utang-utangnya ke PT Bank Mandiri Tbk alias kredit macet.
Hal ini disampaikan Sukoriyanto Saputro, Corporate Secretary Bank Mandiri dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Senin (19/10). Kelima perusahaan Grup Djajanti tersebut adalah PT Artika Optima Inti (dalam Pailit), PT Djarma Aru (dalam Pailit), PT Djajanti Plaza, PT Biak Mina Jaya (dalam Pailit) dan PT Nusa Prima Pratama
Industry.
Dalam rangka mendapatkan pelunasan kewajiban secara maksimal, Perseroan telah melakukan berbagai upaya termasuk salah satunya dengan cara melaksanakan eksekusi agunan yang di antaranya berupa eksekusi atas personal guarantee dari pemegang saham Djajanti Group. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, eksekusi personal guarantee dilaksanakan melalui pengajuan gugatan yang dalam hal ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebelum dilaksanakan sidang tentang pokok perkara terlebih dahulu telah dilaksanakan proses mediasi dalam persidangan yang dilakukan pada tanggal 3 September 2009, 17 September 2009 dan 1 Oktober 2009.
Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, pihak Djajanti Group tetap tidak mengajukan proposal perdamaian sehingga Perseroan, guna mempercepat proses recovery, meminta kepada mediator untuk menyerahkan kembali perkara dimaksud kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2009 telah memutuskan untuk menghentikan proses mediasi dan meneruskan proses pemeriksaan pokok perkara untuk dilanjutkan pada persidangan selanjutnya. Sehubungan dengan hal dimaksud, dapat kami informasikan bahwa tindakan tegas Perseroan tersebut juga akan diterapkan kepada debitur lain yang tidak kooperatif dan tidak beritikad baik. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !