INILAH.COM, Jakarta - Tak bergiginya Komnas HAM merupakan salah penyebab tak tuntasnya pelanggaran HAM di masa lalu. Karena itu, Menkumham yang baru ditantang untuk berani merevisi UU HAM.
"Orang yang dipilih harus berani merombak kebuntuan penegakan HAM akibat lemahnya kewenangan Komnas HAM dalam Undang-undang," imbuh Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di Jakarta, Senin (19/10) malam.
Menteri Hukum dan HAM, menurutnya, harus memiliki keberanian untuk membuka kebuntuan penegakan HAM yang ada dalam Undang-undang HAM dan Undang-undang Pengadilan HAM. Ia menilai, kedua UU tersebut, hanya menempatkan Komnas HAM sebagai lembaga yang berhak menerima pengaduan, melakukan penyelidikan, dan memberikan rekomendasi ke DPR tentang dugaan pelanggaran HAM.
Sehingga, lanjut Ridha, tidak heran jika Komnas HAM tak dapat mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM secara tuntas. Karena memang lembaga itu harus melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung jika perkara sudah memasuki tahap penyidikan dan penuntutan.
"Seharusnya kita diberi kewenangan penyidikan dan penuntutan," kata Ridha.
Dengan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM saat ini, diyakini dia, tidak akan ada pengusutan kasus dugaan pelanggaran HAM yang berhenti di Kejaksaan Agung, seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini.
Sebagai unsur pemerintahan yang membidangi peraturan perundang-undangan, Ridha mengatakan, Menteri Hukum dan HAM berhak mengusulkan revisi terhadap kedua Undang-undang tentang HAM tersebut.
Mengenai sosok Patrialis Akbar yang kemungkinan akan menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, ia mengaku belum dapat memberikan prediksi.
Namun, dia menyoroti status Patrialis sebagai politisi. Meski Patrialis juga dikenal sebagai ahli hukum, namun status politisi bisa menimbulkan kesan dia masuk dalam kabinet hanya atas dasar kesepakatan politik antara presiden terpilih dan partai pendukung.
Jika hal itu terjadi, Ridha mengkhawatirkan, penegakan hukum dan HAM tidak akan mengalami kemajuan signifikan. Ia juga menyatakan, Patrialis belum menunjukkan kinerja maksimal dalam penegakan HAM.
Mantan anggota Komisi III DPR itu merupakan salah satu dari sejumlah calon menteri yang sudah dipanggil Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono dan mengikuti serangkaian tes selama tiga hari terakhir.
Sejak Senin 19 Oktober siang SBY memanggil enam orang calon menteri. Masing-masing Marty Natalegawa, Purnomo Yusgiantoro, Fadel Muhammad, Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Armida Alisjahbana, Fredy Numberi dan Suswono.
Sementara pada Minggu, figur yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Djoko Kirmanto, Patrialis Akbar, Ketua DPP Partai Demokrat bidang ekonomi Darwin Zahedy Saleh, Ketua Kadin Indonesia MS Hidayat, guru besar
Universitas Lambung Mangkurat Gusti Muhamad Hatta.
Kemudian Ketua Majelis Pertimbangan Partai PKS Suharna Surapranata dan Ketua Kowani Linda Agum Gumelar dan Nila Djuwita Moeloek.
Pada Sabtu yang mendapat giliran menjalani uji kelayakan adalah Djoko Suyanto, Hatta Radjasa, Agung Laksono, Sudi Silalahi, Gamawan Fauzi, Sri Mulyani, Muhammad Nuh, Suryadharma Ali, Mari Elka Pangestu, Syarif Hassan, Tifatul Sembiring, Sutanto, Salim Segaf Al-Jufri, Jero Wacik, Muhaimin Iskandar serta Andi Mallarangeng. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !