inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Ginsi Desak KPK Periksa Dirjen Bea Cukai

Headline
Anwar Suprijadi
Oleh:
Selasa, 20 Oktober 2009 | 15:43 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesioa (GINSI) mendesak KPK secepatnya mengaudit Dirjen Bea Cukai (BC)Anwar Suprijadi.

Ini terkiat keputusan Suprijadi tentang penghitungan bea masuk(BM) telah melanggar hukum nasional sehingga merugikan masyarakat. "Keputusan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi telah mengakibatkan harga berbagai barang impor menjadi mahal sehingga merugikan konsumen di dalam negeri," kata Ketua Umum GINSI Amirudin Saud di Jakarta, Selasa (20/10) ketika menjelaskan surat GINSI yang dikirim ke KPK pada tanggal 15 Oktober 2009.

Amirudin mengatakan surat permohonan kepada KPK ini juga dikirimkan tembusannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.

Amirudin mengatakan Undang-Undang No 17 tahun 2006 yang mengamandemen UU No 10 tahun 1995 telah menetapkan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk barang ditetapkan berdasarkan nilai transaksi yang kalimatnya dalam UUD itu adalah nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Karena itu, jika seorang importir melakukan transaksi maka dia harus terlebih dahulu mengisi formulir Pemberitahuan Impor Barang atau PIB dengan mencantumkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya atau sesungguhnya yang didukung berbagai dokumen otentik.

Dokumen-dokumen otentik itu diantaranya adalah sales contract, invoicew, bill of lading dan bukti transfer ke pemasok.

Namun yang dilakukan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi adalah mengeluarkan perintah kepada seluruh kepala kantor pelayanan Ditjen Bea Cukai di seluruh pelabuhan di Tanah Air untuk menetapkan nilai pabean secara sepihak dan tidak transparan berdasarkan data base Ditjen BC yang selalu ditetapkan lebih tinggi daripada yang sebenarnya yang diajukan importir.

"Data base yang dimiliki Bea Cukai tersebut sama dengan Harga Patokan yang dilarang digunakan oleh WTO. Dengan demikian, Dirjen Bea Cukai telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang No 17 tahun 2006," demikian surat Amirudin Saud kepada KPK.

Ia menyebutkan karena nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tersebut berdasarkan data base Ditjen BC yang lebih tinggi maka importir dirugikan karena terkena sanksi administrasi berupa denda koreksi sebesar 1000 persen daripada bea masuk yang kurang dibayar itu.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai karena telah melakukan pelanggaran kewenangan termasuk UU No 10 dan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Ketua Umum GINSI kepada pimpinan KPK dalam suratnya tersebut. [*/cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.