INILAH.COM, Jakarta - Pertamina menjadi non listed public company tidak masalah asal memenuhi persyaratan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Hal itu disampaikan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito, Selasa (20/10). "Pertamina harus memenuhi persyaratan Bapepam, bukan untuk perusahaan terbuka," ujar Ito.
Ia mengatakan persyaratan perusahaan terbuka misalnya,kalau menurut Undang-undang pasar modal perusahaan memiliki pemegang saham 300 pihak atau lebih maka menjadi perusahaan terbuka. Artinya perusahaan memenuhi semua persyaratan terbuka termasuk pelaporan ke Bapepam-LK, laporan keuangan harus diaudit. Sedangkan utang termasuk bagian integral perusahaan. "Perusahaan berutang biasa-biasa saja jadi tidak masalah," tambah Ito. [hid]