INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat cekal kepada Syekh Puji berdasarkan permintaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Cekal dikeluarkan untuk menseriusi perkara.
HM Pujiono Cahyo Widyanto bin (alm) Hartono alias Suramin atau Syeh Puji didakwa dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Atas permohonan itulah, Jaksa Agung Muda Inteljen (Jamintel) atas nama Jaksa Agung menerbitkan Keputusan No KEP 261/D/Dsp.3/10/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang pencegahan dalam perkara pidana kepada Syeh Puji selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan," ujar Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya di Kejaksaan AgungJakarta, Rabu (21/10).
Menurut Didiek, walaupun dinyatakan bebas, namun demi kemudahan pemeriksaan Syeh Puji dicekal.
"Ini untuk seriusi perkara. Karena kasusnya aneh. Maka diajukan pembatasan ruang gerak dengan cekal untuk mengatasi kemungkinan kesulitan. Apalagi ini menarik perhatian masyarakat," kata dia.
Keputusan tersebut telah diteruskan ke Menkumham pada tanggal 16 Oktober atas pencegahan keluar negeri atau cekal. "Sudah disampaikan kepada yang bersangkutan atas nama Jamintel tanggal 16 Oktober," kata Didiek.
Terhadap putusan sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kabupaten Semarang, menurut Didiek, JPU yang menangani kasus tersebut telah mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dan telah didaftarkan di PN Kabupaten Semarang tanggal 19 Oktober 2009. [mvi/mut]