inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Sindikat Sabu Jaringan Amerika-Iran Digulung

Headline
Ilustrasi - istimewa
Oleh: Adira Budiasih
Rabu, 21 Oktober 2009 | 15:31 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional yang melibatkan WN Amerika dan WN Iran.

Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif, didampingi Wakadiv Humas Brigjen Silistyo Ishak dalam keterangan pers, Rabu (21/10) siang, mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka berjumlah 5668 gram shabu kristal.

Menurutnya, WN Amerika yang bernama Frank Amado berperan sebagai kurir dan WN Iran bernama Peyman alias Sorena sebagai pemiliknya. Frank ditangkap 19 Oktober di Apartemen Park Royale, Jakarta Pusat, 19 Oktober lalu dengan barang bukti 5.668 gram sabu.

Hasil pengembangan petugas menangkap Sorena di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sorena sendiri mengakui barang tersebut adalah miliknya. "Estimasi nilai sabu tersebut sebesar 9,52 M dengan perhitungan harga per gram adalah 1,7 juta," ujar Dikdik.

Ditambahkan Dikdik, modus yang digunakan para tersangka dalam bertransaksi adalah menyewa hotel layaknya turis dengan hanya mengenakan pakaian santai dan celana pendek. Frank kemudian meletakkan shabu yang dibawanya ke atas televisi di dalam kamar yang disewa.

Sorena lalu menghubungi pemesan shabu untuk mengambil pesanan barang. "Mereka tidak pernah berhubungan atau bertemu secara langsung. Transaksi hanya melalui telepon dan pembayaran melalui rekening. Dokumen yang digunakan untuk menyewa kamar selalu palsu," kata Dikdik.

Lebih jauh Dikdik menjelaskan Frank telah 11 kali mengantarkan barang ke sejumlah hotel ternama di Jakarta. "Total uang yang didapatnya sebesar 5000 US$. Dia telah keluar masuk Thailand untuk mengantar shabu. Sejauh ini shabu yang sudah diantarkannya sebesar 11,2 Kg sejak 22 Agustus 2009 lalu," sahut Wakabareskrim.

Sementara Sorena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama dan baru terbebas pada tahun 2004.

Dikdik menjelaskan satu gram sabu setidaknya dapat dikonsumsi oleh 5 orang. Dengan perhitungan ini, barang bukti 5.668 gram shabu yang disita bisa dikonsumsi oleh 28.440 orang. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.