Senin, 28 Mei 2012 | 18:24 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Priitt! Belok Kiri Langsung Ditilang Rp 250 ribu
Headline
Ilustrasi - Istimewa
Oleh: Adira Budiarsih
web - Rabu, 21 Oktober 2009 | 16:10 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sejak diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika terobos langsung, polisi tidak segan-segan menilang.

"Kalau sekarang tidak boleh langsung belok kiri yang ada traffic light," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10).

Dalam UU no 22 tahun 2009 yang tercantum dalam pasal 112 ayat 3 menyebutkan pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. Denda yang dikenakan maksimal 250 ribu.

"Ini disahkan 1 Juni 2009," ujarnya.

Namun, dilanjutkan Condro, adanya perubahan ini sedang disosialisasikan ke masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dinas pekerjaan umum dan dinas perhubungan.

"Sosialisasi hingga akhir tahun, bisa melalui spanduk atau media. Kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencabut rambu atau plang yang memberikan tanda belok kiri boleh langsung," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.