INILAH.COM, Jakarta - Sejak diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika terobos langsung, polisi tidak segan-segan menilang.
"Kalau sekarang tidak boleh langsung belok kiri yang ada traffic light," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10).
Dalam UU no 22 tahun 2009 yang tercantum dalam pasal 112 ayat 3 menyebutkan pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. Denda yang dikenakan maksimal 250 ribu.
"Ini disahkan 1 Juni 2009," ujarnya.
Namun, dilanjutkan Condro, adanya perubahan ini sedang disosialisasikan ke masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dinas pekerjaan umum dan dinas perhubungan.
"Sosialisasi hingga akhir tahun, bisa melalui spanduk atau media. Kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencabut rambu atau plang yang memberikan tanda belok kiri boleh langsung," pungkasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !