INILAH.COM, Semarang Sejumlah pihak menilai Undang-undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menghambat pemberantasan korupsi. Untuk itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Mahfud MD, mempersilakan apabila ada yang ingin mengajukan permohonan uji materi terhadap UU itu.
"Apabila ada tendensi yang dirasa menghambat upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan kepala daerah, silakan ajukan permohonan uji materi," katanya, usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (22/10).
Pasal 36 UU No 32/2004 menyebut penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan korupsi harus mendapat izin tertulis dari presiden. Pasal itu sering dianggap menghambat pemberantasan korupsi.
Ia mengemukakan, izin tersebut memang diperlukan dengan pertimbangan bahwa presiden harus mengetahui kepala daerah yang akan diperiksa atau dinonaktifkan. Sebab, katanya, seorang kepala daerah bertanggung jawab atas pemerintahan.
"Kedudukan kepala daerah berbeda dengan rakyat biasa, karena memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya, sehingga presiden harus mengetahuinya untuk menunjuk penggantinya," katanya.
Berkaitan dengan izin dari presiden untuk menyidik kepala daerah yang tersangkut korupsi sering terlambat atau justru tidak kunjung diberikan, katanya, pihaknya belum mengetahui sampai sejauh itu.
"Saya pernah berbicara dengan presiden mengenai hal tersebut (izin penyidikan), dan presiden mengatakan seluruh izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan akan dikeluarkan dalam waktu kurang dari seminggu," katanya. [*/nuz]