Senin, 28 Mei 2012 | 18:25 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MK: Silakan Ajukan Uji Materi UU Pemda
Headline
Mahfud MD - inilah.com/Agus Priatna
Oleh:
web - Kamis, 22 Oktober 2009 | 18:36 WIB
INILAH.COM, Semarang Sejumlah pihak menilai Undang-undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menghambat pemberantasan korupsi. Untuk itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M Mahfud MD, mempersilakan apabila ada yang ingin mengajukan permohonan uji materi terhadap UU itu.

"Apabila ada tendensi yang dirasa menghambat upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan kepala daerah, silakan ajukan permohonan uji materi," katanya, usai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Kamis (22/10).

Pasal 36 UU No 32/2004 menyebut penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan korupsi harus mendapat izin tertulis dari presiden. Pasal itu sering dianggap menghambat pemberantasan korupsi.

Ia mengemukakan, izin tersebut memang diperlukan dengan pertimbangan bahwa presiden harus mengetahui kepala daerah yang akan diperiksa atau dinonaktifkan. Sebab, katanya, seorang kepala daerah bertanggung jawab atas pemerintahan.

"Kedudukan kepala daerah berbeda dengan rakyat biasa, karena memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya, sehingga presiden harus mengetahuinya untuk menunjuk penggantinya," katanya.

Berkaitan dengan izin dari presiden untuk menyidik kepala daerah yang tersangkut korupsi sering terlambat atau justru tidak kunjung diberikan, katanya, pihaknya belum mengetahui sampai sejauh itu.

"Saya pernah berbicara dengan presiden mengenai hal tersebut (izin penyidikan), dan presiden mengatakan seluruh izin pemeriksaan kepala daerah yang diajukan akan dikeluarkan dalam waktu kurang dari seminggu," katanya. [*/nuz]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.