INILAH.COM, Jakarta- Produsen ponsel terbesar di dunia Nokia menuntut Apple atas dugaan melanggar hak paten teknologi yang digunakan di smartphone paling populer iPhone.
Dalam pernyataannya, perusahaan asal Finlandia itu mengklaim bahwa Apple telah gagal membayar kompensasi atas penggunaan hak paten teknologi dan menuduh perusahaan yang menjadi ikon teknologi itu mencoba untuk nebeng inovasi Nokia.
Nokia mengatakan gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Distrik Federal di Delaware AS, dengan tuntutan yang terkait dengan teknologi mendasar dalam pembuatan perangkat yang kompatibel dengan satu atau lebih ponsel standar.
Sepuluh hak paten mencakup data nirkabel, speech coding, keamanan dan enkripsi telah dilanggar oleh semua model Apple iPhone sejak diperkenalkan pertama kali di tahun 2007.
Nokia mengklaim telah menghabiskan US$ 60,1 miliar untuk penelitian dan pengembangan teknologi ponsel selama 20 tahun terakhir.
Dikatakan sebagian besar perusahaan-perusahaan ponsel lain telah menandatangani perjanjian atas lisensi teknologi. Tetapi Apple, dikatakan tidak menandatangani kesepakatan.
"Dengan menolak untuk menyetujui persyaratan yang sesuai dengan kekayaan intelektual Nokia, Apple berusaha untuk mengekor di belakang inovasi Nokia," ujar Ilkka Rahnasto, Vice President bidang hukum dan kekayaan intelektual Nokia.
"Prinsip dasar dalam industri mobile mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengembangan teknologi harus menetapkan standar kekayaan intelektual, yang harus dikompensasikan oleh lainnya yang menggunakan. Apple diharapkan untuk mengikuti prinsip ini."
Nokia yang menjual hampir empat per sepuluh ponsel di seluruh dunia, minggu lalu melaporkan kerugian kuartal pertama setelah lebih dari satu dekade. Sebagian pelanggannya dikatakan berpindah menggunakan iPhone.
Apple belum berkomentar sedikit pun atas hal ini.[ito]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !