Senin, 28 Mei 2012 | 18:25 WIB
Follow Us: Facebook twitter
MA Tolak PK Eks Anggota KPU Rusadi K
Headline
Harifin A Tumpa - inilah.com /Dokumen
Oleh:
web - Jumat, 23 Oktober 2009 | 20:56 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Permohonan PK yang diajukan mantan anggota KPU Rusadi Kantaprawira ditolak MA. Karena itu Rusadi tetap dikenakan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Anggota majelis Hakim Agung yang memutuskan perkara tersebut, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10) membenarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Harifin A Tumpa, dengan anggota Moegihardjo, Hamrat Hamid dan Sophian Marthabaya.

"Putusan itu diambil tidak bulat, atau ada perbedaan pendapat pada majelis hakim," katanya.

Krisna Harahap yang menjadi salah satu anggota majelis yang berbeda pendapat menyatakan, Judex Juris (putusan kasasi) sebelumnya telah memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. "Berdasarkan putusan itu, Rusadi tetap dikenakan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, di tingkat pertama, Rusadi Kantaprawira dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tinta dalam Pemilu Legislatif 2004.

Rusadi Kantaprawira dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomo 31 tahun 1999 sebagaimana diperbarui oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [*/jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.