INILAH.COM, Jakarta - Permohonan PK yang diajukan mantan anggota KPU Rusadi Kantaprawira ditolak MA. Karena itu Rusadi tetap dikenakan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Anggota majelis Hakim Agung yang memutuskan perkara tersebut, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/10) membenarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Harifin A Tumpa, dengan anggota Moegihardjo, Hamrat Hamid dan Sophian Marthabaya.
"Putusan itu diambil tidak bulat, atau ada perbedaan pendapat pada majelis hakim," katanya.
Krisna Harahap yang menjadi salah satu anggota majelis yang berbeda pendapat menyatakan, Judex Juris (putusan kasasi) sebelumnya telah memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP. "Berdasarkan putusan itu, Rusadi tetap dikenakan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan, di tingkat pertama, Rusadi Kantaprawira dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tinta dalam Pemilu Legislatif 2004.
Rusadi Kantaprawira dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomo 31 tahun 1999 sebagaimana diperbarui oleh UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [*/jib]