INILAH.COM, Jakarta - Otoritas pasar modal Bapepam-LK menilai vonis hukuman penjara 26 bulan yang dikenakan terhadap Komut PT Sarijaya Permana Sekuritas Herman Ramli terlalu ringan.
Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany kepada wartawan di ruang kerjanya di Jakarta, kemarin.
Menurut Fuad, vonis yang diberikan oleh pengadilan tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar pasar modal. Menurutnya, ini nantinya bisa memberikan peluang bagi tindak kejahatan di pasar modal lantara hukuman yang ringan.
"Vonis itu terlalu ringan dan membawa dampak negatif bagi citra pasar modal kita," tegas Fuad.
Ia menjelaskan, di dalam pasar modal pun ada teroris dan aksi yang dilakukan oleh mereka, namun tidak bisa diketahui secara pasti. Meski demikian, tegasnya, Bapepam-LK tetap melakukan fungsi pengawasan dan tindakan sesuai kapasitas.
"Kita akan tangkap, namun putusan tetap ada di pengadilan. Itu (Sarijaya) kan sudah pidana umum. Namun kami anggap hukuman 26 bulan terlalu ringan," kata Fuad.
Hukuman yang tergolong ringan atas pelanggaran di pasar modal, tidak memberi efek jera kepada pelaku. Contoh dari vonis yang dianggap ringan, akan merugikan pasar modal. Investor akan takut untuk berinvestasi.
Ke depannya, Bapepam-LK akan melakukan pengkajian tentang reformasi peraturan pasar modal, di mana di dalamnya akan ada aturan yang lebih kaku yang berdampak pada eksekusi yang lama. Namun akan ada dampak yang menjadi konsekuensi atas penambahan aturan tersebut.
Bapepam-LK pun tengah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) serta SRO (Self Regulatory Organization) lainnya untuk menghasilkan sistem guna mencegah insider trading . Koordinasi juga ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan atas setiap aksi di pasar modal. [san/cms]