INILAH.COM, Jakarta - PT Optima Kharya Capital Management membubarkan dan melikuidasi produk reksa dana terproteksi III.
Hal ini disampaikan manajemen Optima Kharya Capital Management dalam pengumumannya ke publik, Senin (26/10). Dijelaskan, pembubaran produk ini sesuai dengan peraturan bapepam-LK Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembubaran dan dimulainya proses likuidasi ini akan dilakukan setelah ditandatanganinya akta pembubaran dan likuidasi Reksa Dana ini di hadapan notaris. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !